TEMUKATA.COMMAKASSAR — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Dr. Fahrizal Arrahman Husain, menggelar Kegiatan Pengawasan Bersama Dinas Kearsipan Kota Makassar pada Minggu (6/9/2026) pukul 11.00 WITA di Karebosi Premier Hotel, Makassar.
Forum Pengawasan DPRD Kota Makassar bertajuk “Penguatan Tata Kelola Kearsipan dalam Mendukung Transparansi Pemerintahan Kota Makassar” ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Kearsipan, unsur masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) terkait demi mengevaluasi sekaligus mengoptimalkan sistem kearsipan daerah.

Dalam sambutan pembukanya, Dr. Fahrizal Arrahman Husain menegaskan bahwa fungsi pengawasan legislatif harus menyentuh ranah fundamental birokrasi, salah satunya mencakup pengelolaan dokumen publik.
Pihaknya menilai bahwa arsip memegang peranan krusial sebagai tulang punggung administrasi pemerintahan yang berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik. Menurutnya, tata kelola kearsipan yang rapi dan terintegrasi akan mempercepat pengambilan keputusan, menjamin akuntabilitas kinerja, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang responsif dan transparan.
Pengawasan berkala ini juga diposisikan sebagai langkah konkret DPRD untuk memastikan Dinas Kearsipan Kota Makassar mampu melangkah sejajar dengan visi pembangunan berbasis Smart City. Pengelolaan dokumen negara secara modern dinilai tak sekadar berfungsi sebagai media penyimpanan fisik, melainkan menjadi instrumen penyelamat aset, perlindungan memori kolektif daerah, serta benteng pertahanan hukum bagi jajaran instansi pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas administratifnya.
Agenda evaluasi tersebut menghadirkan dua narasumber utama dari Dinas Kearsipan Kota Makassar, yaitu Sekretaris Badan Kearsipan Dr. Alamsyah Sahabuddin, S.STP., M.Si., serta Arlan Riza Kumuna, S.H. Dalam sesi pemaparannya, Dr. Alamsyah Sahabuddin membeberkan capaian dan progres percepatan alih media dari arsip konvensional menuju sistem digital. Langkah migrasi digital ini ditujukan untuk meminimalisasi risiko kerusakan dokumen fisik, menjamin keamanan data jangka panjang, serta mendorong efisiensi birokrasi agar akses informasi publik dapat disajikan secara lebih cepat dan akurat.

Di sisi lain, Arlan Riza Kumuna, S.H. memberikan sorotan tajam pada aspek kepatuhan terhadap regulasi dan kepastian hukum.
Ia menggarisbawahi bahwa setiap tahapan dalam pengelolaan berkas—mulai dari prosedur penyusutan, pemindahan berkas, hingga proses pemusnahan arsip—wajib menundukkan diri pada ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Langkah ini dinilai vital guna mencegah munculnya kendala hukum di kemudian hari serta memastikan dokumen-dokumen vital negara tetap terpelihara dengan aman.
Sesi diskusi berlangsung dinamis dan interaktif saat para peserta, termasuk perwakilan masyarakat dan elemen terkait, melontarkan beragam masukan strategis. Diskusi tersebut menyoroti urgensi peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) atau arsiparis profesional, pemenuhan alokasi anggaran untuk sarana dan prasarana penunjang, serta pentingnya integrasi sistem kearsipan secara terpadu di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Menutup rangkaian kegiatan pengawasan, Dr. Fahrizal Arrahman Husain berkomitmen menyerap seluruh aspirasi dan temuan lapangan untuk dirumuskan menjadi rekomendasi resmi legislatif kepada Pemerintah Kota Makassar. DPRD Kota Makassar menegaskan kesiapannya dalam mengawal dukungan kebijakan maupun penganggaran agar Dinas Kearsipan memiliki daya dukung yang memadai dalam mewujudkan tata kelola kearsipan yang profesional, modern, dan akuntabel.








