Bali – Mengungkap GuritaMafia Tanah di Bali, Hak Waris Lansia Jadi Incaran
Praktik mafia tanah di Pulau Dewata kini memasuki babak baru yang semakin mengkhawatirkan. Kasus yang menimpa seorang lansia berusia 72 tahun, inisial MGG, menjadi potret nyata bagaimana hak atas tanah rakyat bisa beralih secara drastis melalui mekanisme yang diduga manipulatif. Nama pengusaha inisial SS kini berada di pusaran sengketa lahan bernilai fantastis di kawasan elit Jimbaran
Kasus ini berpusat pada lahan seluas 6 hektare di Bukit Ungasan, Jimbaran, Kabupaten Badung, yang diperkirakan memiliki nilai aset mencapai Rp300 miliar hingga Rp500 miliar. Berdasarkan laporan investigasi dan keterangan
Merajuk kepada pasal yang kemudian dihadirkan dalam kasuk tersebut yakni, Pasal 570 KUH Perdata: Mengenai hak milik sebagai hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa.Pasal 263 atau 266 KUHP: Jika terdapat dugaan pemalsuan dokumen atau pemberian keterangan palsu dalam akta otentik. Pasal 385 KUHP: Terkait penggelapan hak atas harta tidak bergerak (penyerobotan tanah).
Rencana jual beli lahan yang awalnya melibatkan HHdan ES (kuasa SS) diduga tidak pernah diselesaikan pembayarannya kepada pemilik asli.
Ini menjadi polemik besar yang kemudian hadir dibali, sampai hari ini, kami belum dapat konfirmasi dari pihak terduga korban,
Maraknya kasus perampasan aset oleh pihak swasta diduga maraknya backingan dari pejabat tinggi yang mampu menipulasi perampasan tanah yang terjadi di Bali
Hingga Mei 2026, desakan terhadap Kepolisian dan Kejaksaan untuk memberikan perlindungan hukum bagi korban terus menguat. Masyarakat menuntut
Pembatalan Sertifikat: Mencabut 26 HGB yang dinilai cacat hukum dan mengembalikan hak milik sepenuhnya kepada Made Gede Gnyadnya.
Transparansi Penyidikan: Meminta aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih dan berani memproses hukum siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada keterlibatan tokoh besar di baliknya.
Menurut warga sekitar OS saat dimintai pendapat menerangkan bahwa “melihat kasus yang terjadi bukanlah hal yang biasa, karena kita fikir dibali itu punya leluhur masing masing dan tidak bisa dijual sembarang kita punya tanah”Ujarnya
Sehingga kami menduga adanya orang besar dibelakang tersangka yang menjamin SS untuk pengurusan lainnya.
Sampai saat ini kami masih menunggu bagaimana nantinya pihak berwenang mengusut tuntas sampai ke akarnya dalam kasus mafia tanah yang marak terjadi di Bali.






