Mengungkap Gurita Mafia Tanah di Bali, Hak Waris Lansia Jadi Incaran

Avatar photo

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 18:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali – Mengungkap GuritaMafia Tanah di Bali, Hak Waris Lansia Jadi Incaran

Praktik mafia tanah di Pulau Dewata kini memasuki babak baru yang semakin mengkhawatirkan. Kasus yang menimpa seorang lansia berusia 72 tahun, inisial MGG, menjadi potret nyata bagaimana hak atas tanah rakyat bisa beralih secara drastis melalui mekanisme yang diduga manipulatif. Nama pengusaha inisial SS kini berada di pusaran sengketa lahan bernilai fantastis di kawasan elit Jimbaran

Kasus ini berpusat pada lahan seluas 6 hektare di Bukit Ungasan, Jimbaran, Kabupaten Badung, yang diperkirakan memiliki nilai aset mencapai Rp300 miliar hingga Rp500 miliar. Berdasarkan laporan investigasi dan keterangan
Merajuk kepada pasal yang kemudian dihadirkan dalam kasuk tersebut yakni, Pasal 570 KUH Perdata: Mengenai hak milik sebagai hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa.Pasal 263 atau 266 KUHP: Jika terdapat dugaan pemalsuan dokumen atau pemberian keterangan palsu dalam akta otentik. Pasal 385 KUHP: Terkait penggelapan hak atas harta tidak bergerak (penyerobotan tanah).

Baca Juga :  Gebrakan Launching PME: Hadirkan Konsep Pemakaman Muslim Premium Pertama di Kawasan Mamminasata

Rencana jual beli lahan yang awalnya melibatkan HHdan ES (kuasa SS) diduga tidak pernah diselesaikan pembayarannya kepada pemilik asli.

Ini menjadi polemik besar yang kemudian hadir dibali, sampai hari ini, kami belum dapat konfirmasi dari pihak terduga korban,

Maraknya kasus perampasan aset oleh pihak swasta diduga maraknya backingan dari pejabat tinggi yang mampu menipulasi perampasan tanah yang terjadi di Bali

Hingga Mei 2026, desakan terhadap Kepolisian dan Kejaksaan untuk memberikan perlindungan hukum bagi korban terus menguat. Masyarakat menuntut
Pembatalan Sertifikat: Mencabut 26 HGB yang dinilai cacat hukum dan mengembalikan hak milik sepenuhnya kepada Made Gede Gnyadnya.
Transparansi Penyidikan: Meminta aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih dan berani memproses hukum siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada keterlibatan tokoh besar di baliknya.
Menurut warga sekitar OS saat dimintai pendapat menerangkan bahwa “melihat kasus yang terjadi bukanlah hal yang biasa, karena kita fikir dibali itu punya leluhur masing masing dan tidak bisa dijual sembarang kita punya tanah”Ujarnya
Sehingga kami menduga adanya orang besar dibelakang tersangka yang menjamin SS untuk pengurusan lainnya.

Baca Juga :  Persipura Vs Adhyaksa FC Ricuh, Suporter Turun ke Lapangan Usai Mutiara Hitam Gagal Promosi

Sampai saat ini kami masih menunggu bagaimana nantinya pihak berwenang mengusut tuntas sampai ke akarnya dalam kasus mafia tanah yang marak terjadi di Bali.

Follow WhatsApp Channel temukata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imbauan Ketua KNPI Makassar di Tengah Kabut Asap: Kesehatan Harus Jadi Utama
Mantan Sekretaris PSI Makassar Ikuti Langkah APPI ke Demokrat
Matador kecam narasi tawuran kapolrestabes makassar: jangan kaburkan kematian akmal, kadispora juga harus dievaluasi!
Hanura Makassar Bidik satu kursi Fraksi, Irmawati Sila Optimis Raih 5 Kursi
HUT TNI ke-81, Yonif 725/Woroagi Makan Bersama Warga Papua
Usai Putusan MK Soal Syarat Pendidikan, Aktivis Pemuda Serukan semua Sekolah Turunkan Foto Gibran 
Munafri Arifuddin Mundur, Suara Muda Golkar Makassar Menggema: Andi Nurhaldin NH Didorong Pimpin Partai Golkar Makassar*   
Polemik THM MYE Makassar, Ketum Matador : Jangankan Penjara, Nyawapun ku pertaruhkan untuk Agamaku ! LGBT Haram di tanah Daeng 

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:48 WITA

Imbauan Ketua KNPI Makassar di Tengah Kabut Asap: Kesehatan Harus Jadi Utama

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:03 WITA

Mantan Sekretaris PSI Makassar Ikuti Langkah APPI ke Demokrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:42 WITA

Matador kecam narasi tawuran kapolrestabes makassar: jangan kaburkan kematian akmal, kadispora juga harus dievaluasi!

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:49 WITA

Hanura Makassar Bidik satu kursi Fraksi, Irmawati Sila Optimis Raih 5 Kursi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:12 WITA

HUT TNI ke-81, Yonif 725/Woroagi Makan Bersama Warga Papua

Berita Terbaru