Jakarta – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) resmi memperkuat langkah mitigasi nasional untuk mengantisipasi potensi penyebaran Hantavirus. Melalui Surat Kewaspadaan Nomor 2572 Tahun 2026, pemerintah menginstruksikan seluruh jajaran kesehatan untuk meningkatkan kewaspadaan dini, mengoptimalkan fasilitas kesehatan, serta memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk negara.
Langkah taktis ini diambil menyusul adanya laporan internasional terkait kasus varian Hantavirus Pulmonary Syndrome (HPS) pada kapal pesiar MV Hondius di Samudra Atlantik. Pemerintah bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap satu warga negara di Indonesia yang sempat menjadi kontak erat, dengan hasil laboratorium di RSPI Sulianti Saroso dinyatakan negatif.
Penegasan Status dan Karakteristik Virus di Indonesia
Kemenkes menegaskan bahwa varian HPS yang memiliki tingkat kematian tinggi dan menyerang organ paru-paru belum ditemukan di Indonesia. Sebaliknya, jenis yang ada di dalam negeri sejak tahun 1991 adalah tipe Hemorrhagic Fever with Renal Syndrome (HFRS) dengan Seoul virus strain yang menyerang fungsi ginjal. Karakteristik penularan tipe HFRS ini murni dari hewan pengerat ke manusia, dan tidak memiliki bukti ilmiah dapat menular antar-manusia.
Guna memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat, Kemenkes menerapkan sejumlah kebijakan baru yang strategis:






