Membaca Ulang Klaim Panic Buying dari Pemerintah

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 13 September 2026 - 05:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Arman Jaya ( Mahasiswa Pascasarjana Universitas Fajar Makassar)

Temukata.com – Fenomena kelangkaan BBM yang melanda Sulawesi Selatan dan sejumlah daerah lain sepanjang 2026 kembali dijawab dengan narasi klasik, panic buying. Masyarakat digambarkan sebagai biang kerok yang panik, berbondong-bondong mengisi tangki secara berlebihan, hingga stok di SPBU cepat habis.

Narasi ini terdengar sederhana, mudah dicerna, dan sangat nyaman bagi pihak yang bertanggung jawab atas distribusi. Namun,klaim tudingan tersebut tidak hanya tidak tepat. Ia adalah bentuk pengalihan tanggung jawab yang merugikan rakyat dan secara esensial merupakan pengingkaran tanggung jawab publik.

Setiap kali antrean panjang mengular di depan SPBU, setiap kali sopir truk terpaksa bermalam di pinggir jalan demi mendapatkan solar, dan setiap kali warga biasa harus menunggu berjam-jam hanya untuk mengisi Pertalite, selalu ada jawaban yang sama keluar dari mulut pejabat dan juru bicara resmi.

Jawabannya hampir selalu identic, masyarakat melakukan panic buying. Seolah-olah seluruh persoalan kelangkaan bahan bakar minyak yang melanda Sulawesi Selatan dan berbagai daerah lain sepanjang tahun 2026 berpangkal dari perilaku warga yang tiba-tiba panik, berbondong-bondong membeli lebih banyak dari yang mereka butuhkan, lalu mengosongkan stok di SPBU.

Seolah menempatkan tanggung jawab di pundak rakyat sambil melindungi institusi yang seharusnya menjamin ketersediaan energi. Namun semakin sering diulang, semakin terasa bahwa tudingan tersebut bukan hanya penjelasan yang keliru. Ia adalah bentuk pengalihan tanggung jawab yang sistematis terhadap rakyat.

Kontradiksi aturan pembatasan

Mari kita mulai dari fakta yang paling mendasar. Dalam sistem penyaluran BBM bersubsidi di Indonesia, masyarakat tidak pernah memiliki kebebasan mutlak untuk membeli sebanyak yang mereka inginkan. Sejak 1 April 2026, Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 telah mengatur secara tegas batas volume pengisian.

Untuk Pertalite, kendaraan roda empat baik pribadi maupun umum dibatasi maksimal lima puluh liter per hari per kendaraan. Kendaraan pelayanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah juga dikenai batas yang sama.

Sementara untuk Biosolar, kendaraan roda empat pribadi dibatasi lima puluh liter, kendaraan umum roda empat delapan puluh liter, dan kendaraan roda enam atau lebih dua ratus liter per hari.

Kelebihan volume tidak lagi mendapat subsidi dan dihitung sebagai bahan bakar umum. Aturan ini bukan imbauan. Ia adalah instrumen pengendalian yang dirancang untuk mencegah penimbunan dan memastikan penyaluran tepat sasaran.

Jika masyarakat sudah dibatasi secara formal, bagaimana mungkin mereka dituduh melakukan panic buying dalam arti mengosongkan SPBU dengan pembelian berlebihan? Batas lima puluh liter untuk mobil pribadi sudah cukup untuk mengisi tangki penuh sekali. Ia bukan volume yang memungkinkan seseorang menimbun untuk minggu-minggu ke depan.

SehinggaTudingan panic buying dengan demikian berbanding tebalik dengan aturan yang dibuat oleh negara sendiri.

Ketika fakta pembatasan volume diabaikan, yang muncul adalah praktik scapegoating (pengkambinghitaman) yang klasik. Dalam teori sosiologi, scapegoating terjadi ketika suatu kelompok atau institusi yang berkuasa mengalihkan kesalahan struktural kepada pihak yang lebih lemah agar dapat mempertahankan legitimasi.

Panic buying menjadi kambing hitam yang sempurna. Ia individual, mudah dipahami oleh publik, dan tidak menuntut evaluasi mendalam terhadap kebijakan harga, kuota, atau distribusi.

Pemerintah dan Pertamina dapat terus mengklaim bahwa stok secara nasional aman dan mencukupi, sementara antrean panjang di lapangan dianggap sebagai akibat dari perilaku warga yang tidak rasional.

Padahal data yang mereka keluarkan sendiri menunjukkan lonjakan permintaan solar antara sepuluh hingga lima belas persen sejak Juni hingga Agustus 2026. Kenaikan itu tidak muncul dari kekosongan. Ia muncul setelah disparitas (ketimpangan) harga antara BBM subsidi dan non-subsidi semakin melebar, mendorong migrasi konsumen secara masif.

Baca Juga :  Benturan Tekno-Modernisme dan Daulat Ekologi Lokal

Ketika harga non-subsidi naik sementara harga subsidi ditahan, konsumen rasional tentu akan memilih yang lebih murah. Menyalahkan mereka karena merespons insentif harga yang diciptakan oleh kebijakan sendiri adalah bentuk logika yang terbalik.

Lebih jauh lagi, narasi panic buying mengabaikan fakta bahwa antrean panjang telah berlangsung sekitar dua bulan di Sulawesi Selatan hingga pertengahan September 2026.

Jika stok benar-benar aman dan penyaluran berjalan normal, mengapa antrean tidak mereda meski ada penambahan alokasi sepuluh hingga lima belas persen dan perpanjangan jam operasional SPBU? Mengapa organisasi angkutan darat (Organda) di Sulsel sampai mengancam mogok massal karena ritase angkutan anjlok? Mengapa 6.023 nomor polisi harus diblokir karena terindikasi transaksi tidak wajar, dan sekitar 63 SPBU dikenai sanksi skorsing?.

Data tersebut justru menunjukkan bahwa persoalan utamanya terletak pada kemungkinan kebocoran dan ketidakseimbangan distribusi, bukan pada warga yang mengantre dengan penuh kesabaran.

Ketika pihak Pertamina menyatakan stok aman, yang dimaksud biasanya adalah stok di terminal. Namun stok di terminal tidak otomatis menjadi stok di nozzle SPBU. Ada rantai distribusi yang panjang, dan di sepanjang rantai itu terdapat ruang untuk keterlambatan, pengalihan, dan penyalahgunaan. Menuduh panic buying berarti menutup mata terhadap seluruh rantai tersebut.

Ketimpangan distributif dan keretakan kontrak sosial

Dari perspektif teori governmentality yang dikembangkan Michel Foucault, narasi panic buying dapat dibaca sebagai teknik pemerintahan yang mengalihkan tanggung jawab negara kepada individu.

Negara tidak lagi dilihat sebagai pihak yang gagal menjamin kebutuhan dasar, melainkan sebagai pihak yang sudah bekerja keras namun terhambat oleh perilaku warga yang tidak disiplin. Rakyat diajak untuk menyalahkan diri sendiri.

Mereka dan kita semuadiminta untuk tidak panik, membeli sesuai kebutuhan, dan bersabar. Sementara struktur yang menciptakan kelangkaan dibiarkan utuh. Disparitas harga yang terlalu lebar dibiarkan. Kuota yang kaku dibiarkan. Infrastruktur distribusi yang timpang antara Jawa dan luar Jawa dibiarkan. Pengawasan terhadap penyelewengan yang masih bocor dibiarkan. Yang diubah hanyalah persepsi publik tentang siapa yang bersalah.

Data pemerintah yang menyatakan stok aman juga perlu dibaca secara kritis. Klaim tersebut sering kali bersifat agregat nasional. Namun kelangkaan bersifat lokal dan temporal. Stok yang aman di terminal Makassar tidak berarti stok aman di SPBU Pinrang, Maros, atau Bulukumba pada pagi hari tertentu.

Ketika permintaan meningkat secara tiba-tiba di banyak titik secara bersamaan, kapasitas pengiriman tidak selalu mampu mengimbanginya. Di wilayah kepulauan seperti Selayar, masalah semakin kompleks karena bergantung pada kapal tanker dan kondisi cuaca.

Klaim stok aman secara nasional dengan demikian bisa benar secara statistik namun menyesatkan secara pengalaman hidup warga. Ia seperti mengatakan bahwa rata-rata kekayaan nasional tinggi sementara sebagian besar rakyat kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Statistik yang menenangkan sering kali menutupi penderitaan yang nyata.

Lebih dalam lagi, kelangkaan BBM di luar Jawa mencerminkan ketimpangan struktural dalam tata kelola energi nasional. Pulau Jawa dengan infrastruktur yang lebih baik dan konsentrasi permintaan yang tinggi cenderung mendapat prioritas penyaluran. Daerah-daerah di Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan lebih sering mengalami gangguan.

Ketika antrean panjang terjadi di Trans Sumatera atau di jalur logistik Sulawesi, dampaknya langsung terasa pada biaya angkutan, harga barang, dan produktivitas ekonomi lokal. Sopir truk yang mengantre berhari-hari tidak hanya kehilangan waktu. Mereka kehilangan pendapatan, dan biaya itu akhirnya dibebankan kepada konsumen. Menyalahkan panic buying berarti mengabaikan bahwa rakyat di luar Jawa membayar harga yang lebih mahal atas ketidakmerataan sistem distribusi energi.

Baca Juga :  Benturan Tekno-Modernisme dan Daulat Ekologi Lokal

Teori ketergantungan dan struktur ekonomi politik juga relevan di sini. Indonesia masih bergantung pada impor untuk sebagian kebutuhan BBM-nya, sementara kebijakan subsidi yang semi-terbuka menciptakan insentif bagi penyelewengan.

Selisih harga yang mencapai sekitar delapan belas ribu hingga delapan belas ribu empat ratus rupiah per liter antara solar subsidi dan non-subsidi adalah celah ekonomi yang terlalu menggiurkan untuk tidak dimanfaatkan.

Potensi penyelewengan melalui barcode ganda, pengalihan ke industri, dan penjualan di luar jalur resmi bisa saja menjadi praktik yang berulang. Ketika pemerintah menindak 6.023 nomor polisi dan sekitar 63 SPBU, itu justru membuktikan bahwa kebocoran memang terjadi dalam skala yang tidak kecil.

Namun alih-alih menempatkan kebocoran sebagai akar masalah utama, narasi resmi lebih senang menempatkan panic buying di garis depan.

Pengingkaran tanggung jawab publik terjadi ketika negara yang seharusnya melindungi justru melempar kesalahan kepada yang dilindungi. Rakyat yang mengantre sejak subuh, yang terpaksa menunda perjalanan, yang kehilangan hari kerja, dan yang menanggung dampak kenaikan biaya logistik, justru digambarkan sebagai biang kerok.

Mereka yang paling menderita dijadikan penyebab penderitaan mereka sendiri. Ini bukan  kesalahan komunikasi namun pengalihan tanggung jawab yang merugikan rakyat. Dalam demokrasi, rakyat menyerahkan sebagian kebebasannya kepada negara dengan harapan bahwa kebutuhan dasarnya akan dijamin. Ketika jaminan itu gagal dan yang muncul justru tuduhan, maka kontrak sosial mengalami keretakan.

Sudah saatnya narasi panic buying dihentikan. Ia tidak hanya tidak akurat secara faktual karena bertentangan dengan aturan pembatasan volume yang berlaku. Ia juga berbahaya secara politik karena menumpulkan kritik terhadap kebijakan yang lebih mendasar.

Yang dibutuhkan bukan imbauan agar warga tidak panik, melainkan perbaikan nyata pada sistem distribusi, pengetatan pengawasan terhadap penyelewengan, dan evaluasi ulang terhadap desain subsidi yang menciptakan disparitas harga terlalu lebar. Rakyat sudah dibatasi oleh aturan resmi. Kini giliran pengelola distribusi yang harus dibatasi oleh rasa tanggung jawab.

Agar publik dapat mendorong perubahan kebijakan, beberapa langkah konkret perlu digaungkan secara luas. Pertama, BPH Migas dan Pertamina harus memublikasikan data real-time stok per terminal dan per SPBU di wilayah terdampak, bukan sekadar klaim agregat nasional.

Kedua, disparitas harga yang mencapai Rp18.000 lebih harus segera dievaluasi melalui mekanisme penyesuaian kuota atau skema kompensasi sementara agar migrasi konsumen tidak terus membebani stok subsidi.

Ketiga, Satgas yang sudah dibentuk di tingkat provinsi harus diberi wewenang lebih kuat untuk menindak kebocoran di sepanjang rantai distribusi, termasuk audit independen terhadap SPBU yang sudah disanksi.

Keempat, DPRD Sulsel dan Komisi XII DPR RI perlu menggelar rapat dengar pendapat terbuka dengan agenda khusus evaluasi desain subsidi dan ketimpangan distribusi luar Jawa.

Selama tudingan panic buying masih menjadi jawaban baku, maka pengalihan tanggung jawab yang merugikan rakyat akan terus berulang setiap kali antrean panjang kembali muncul di depan SPBU.

Publik yang sudah merasakan dampak langsung kini memiliki kesempatan untuk mengubah narasi ini menjadi desakan kebijakan. Dengan data yang sudah terbuka dan pengalaman yang sudah dialami bersama, tekanan publik dapat dipusatkan pada tuntutan perbaikan sistem, bukan lagi pada pembelaan diri institusi.

Follow WhatsApp Channel temukata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Benturan Tekno-Modernisme dan Daulat Ekologi Lokal

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 05:35 WITA

Membaca Ulang Klaim Panic Buying dari Pemerintah

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:24 WITA

Benturan Tekno-Modernisme dan Daulat Ekologi Lokal

Berita Terbaru