Kasus Kematian Bayi, DPRD Makassar Rekomendasikan Sanksi Berat Tanpa Berjenjang untuk RS Paramount

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 18 September 2026 - 13:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

TEMUKATA.COM,MAKASSAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar secara resmi mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) agar menjatuhkan sanksi tegas kepada manajemen Rumah Sakit (RS) Paramount. Keputusan mendesak ini mencuat sebagai tindak lanjut atas dugaan kelalaian pelayanan medis yang tragis dan berujung pada meninggalnya seorang bayi beberapa waktu lalu, sebuah insiden yang langsung memantik perhatian publik luas serta sorotan tajam dari para legislator di tingkat daerah.

Rekomendasi strategis tersebut diterbitkan oleh Komisi D DPRD Kota Makassar setelah lembaga legislatif ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara maraton dan komprehensif. RDP yang bertempat di Gedung DPRD Kota Makassar, Jalan AP Pettarani, pada Kamis (17/9/2026) tersebut turut menghadirkan seluruh pihak terkait guna mengupas tuntas duduk perkara secara transparan. Pertemuan penting itu dihadiri secara langsung oleh perwakilan manajemen RS Paramount, keluarga korban yang didampingi oleh kuasa hukumnya, jajaran Dinas Kesehatan Kota Makassar, serta sejumlah pemangku kepentingan guna memastikan keadilan dan objektivitas penanganan kasus.

Baca Juga :  Sinergi Warga dan Pemerintah Sukseskan Pesta Rakyat HUT ke-81 RI di Pannampu Makassar

Berdasarkan hasil pendalaman dalam forum tersebut, Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PKB, dr. Fahrizal Arrahman Husain, membeberkan bahwa dasar hukum desakan sanksi ini mengacu secara spesifik pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026, khususnya Pasal 80. Menurut dr. Fahrizal, regulasi nasional tersebut secara tegas mengatur bentuk sanksi yang harus dijatuhkan kepada fasilitas pelayanan kesehatan apabila terbukti terjadi unsur kelalaian berat yang berakibat fatal pada hilangnya nyawa pasien ataupun cacat organ permanen. Dalam kerangka hukum tersebut, penegakan disiplin dan sanksi administratif dirumuskan dengan karakteristik khusus agar memberikan efek jera yang nyata bagi penyedia layanan kesehatan.

Lebih lanjut, politisi yang juga berlatar belakang tenaga medis ini menjelaskan bahwa ketentuan dalam pasal tersebut menggarisbawahi penerapan sanksi yang bersifat tidak berjenjang. Artinya, pihak otoritas pengawas kesehatan tidak lagi diwajibkan untuk menempuh tahapan administratif yang panjang dan bertingkat, seperti pemberian Surat Peringatan (SP) mulai dari tingkat pertama hingga ketiga secara prosedural biasa. Dalam kondisi darurat dan pelanggaran berat yang menimbulkan korban jiwa seperti kasus ini, sanksi tegas dapat langsung dieksekusi oleh pemerintah daerah sesuai dengan tingkat fatalitas pelanggaran yang dilakukan oleh institusi rumah sakit bersangkutan.

Baca Juga :  Appi-Aliyah Kompak Hadiri HUT ke-102 PDAM, Serukan Direksi Perkuat Pelayanan Air Bersih

Penerapan sanksi tidak berjenjang ini membuka ruang bagi pemerintah untuk mengambil tindakan administratif yang sangat keras, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional rumah sakit apabila dalam investigasi mendalam terbukti ada pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) yang fatal. Oleh karena itu, pihak legislatif berharap agar Dinas Kesehatan dan Pemerintah Kota Makassar tidak ragu dalam mengeksekusi rekomendasi ini demi menjaga marwah pelayanan kesehatan publik dan melindungi hak-hak dasar masyarakat sebagai konsumen jasa kesehatan di Kota Makassar. Dengan adanya langkah tegas ini, DPRD berharap insiden kelalaian medis serupa tidak terulang kembali di masa mendatang, sekaligus menjadi momentum evaluasi total bagi seluruh manajemen rumah sakit swasta maupun negeri di daerah ini untuk senantiasa mengedepankan keselamatan pasien di atas segalanya.

Follow WhatsApp Channel temukata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dosen dan Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Sulawesi Barat Dampingi UMKM Desa Laliko Melek Pajak dan Pemasaran Digital Berbasis Kearifan Lokal
Appi Warning Camat-Lurah Tinggalkan Kebiasaan Santai, Harus Inovasi Menuju Impactful Governance
Dari Timbunan Sampah Jadi Hutan Kota, Munafri Siapkan Konservasi RTH di TPA Tamangapa 
KKG PJOK KOTA MAKASSAR SUKSES GELAR FOURFEO PICKLEBALL TAHUN 2026
Makassar Jadi Pilot Project Nasional Perlinsos, Munafri Dampingi Mensos RI Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga
Tak Lagi Lewat Jalur Kecamatan, Pemkot Makassar Hadirkan Konsep Baru pada MTQ 2026
PBB Kota Makassar Tak Naik, Diskon hingga 75 Persen, Realisasi Capai 86 Persen
Menjangkau Pulau Terluar, Appi Siapkan Pembangunan Dermaga, Air Bersih & Lampu Jalan di Pulau Lumu-lumu

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:06 WITA

Dosen dan Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Sulawesi Barat Dampingi UMKM Desa Laliko Melek Pajak dan Pemasaran Digital Berbasis Kearifan Lokal

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:29 WITA

Appi Warning Camat-Lurah Tinggalkan Kebiasaan Santai, Harus Inovasi Menuju Impactful Governance

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:41 WITA

Dari Timbunan Sampah Jadi Hutan Kota, Munafri Siapkan Konservasi RTH di TPA Tamangapa 

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:33 WITA

KKG PJOK KOTA MAKASSAR SUKSES GELAR FOURFEO PICKLEBALL TAHUN 2026

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:27 WITA

Makassar Jadi Pilot Project Nasional Perlinsos, Munafri Dampingi Mensos RI Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga

Berita Terbaru

Pemerintahan

KKG PJOK KOTA MAKASSAR SUKSES GELAR FOURFEO PICKLEBALL TAHUN 2026

Senin, 5 Okt 2026 - 09:33 WITA