TEMUKATA.COM,MAKASSAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar secara resmi mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) agar menjatuhkan sanksi tegas kepada manajemen Rumah Sakit (RS) Paramount. Keputusan mendesak ini mencuat sebagai tindak lanjut atas dugaan kelalaian pelayanan medis yang tragis dan berujung pada meninggalnya seorang bayi beberapa waktu lalu, sebuah insiden yang langsung memantik perhatian publik luas serta sorotan tajam dari para legislator di tingkat daerah.
Rekomendasi strategis tersebut diterbitkan oleh Komisi D DPRD Kota Makassar setelah lembaga legislatif ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara maraton dan komprehensif. RDP yang bertempat di Gedung DPRD Kota Makassar, Jalan AP Pettarani, pada Kamis (17/9/2026) tersebut turut menghadirkan seluruh pihak terkait guna mengupas tuntas duduk perkara secara transparan. Pertemuan penting itu dihadiri secara langsung oleh perwakilan manajemen RS Paramount, keluarga korban yang didampingi oleh kuasa hukumnya, jajaran Dinas Kesehatan Kota Makassar, serta sejumlah pemangku kepentingan guna memastikan keadilan dan objektivitas penanganan kasus.
Berdasarkan hasil pendalaman dalam forum tersebut, Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PKB, dr. Fahrizal Arrahman Husain, membeberkan bahwa dasar hukum desakan sanksi ini mengacu secara spesifik pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026, khususnya Pasal 80. Menurut dr. Fahrizal, regulasi nasional tersebut secara tegas mengatur bentuk sanksi yang harus dijatuhkan kepada fasilitas pelayanan kesehatan apabila terbukti terjadi unsur kelalaian berat yang berakibat fatal pada hilangnya nyawa pasien ataupun cacat organ permanen. Dalam kerangka hukum tersebut, penegakan disiplin dan sanksi administratif dirumuskan dengan karakteristik khusus agar memberikan efek jera yang nyata bagi penyedia layanan kesehatan.
Lebih lanjut, politisi yang juga berlatar belakang tenaga medis ini menjelaskan bahwa ketentuan dalam pasal tersebut menggarisbawahi penerapan sanksi yang bersifat tidak berjenjang. Artinya, pihak otoritas pengawas kesehatan tidak lagi diwajibkan untuk menempuh tahapan administratif yang panjang dan bertingkat, seperti pemberian Surat Peringatan (SP) mulai dari tingkat pertama hingga ketiga secara prosedural biasa. Dalam kondisi darurat dan pelanggaran berat yang menimbulkan korban jiwa seperti kasus ini, sanksi tegas dapat langsung dieksekusi oleh pemerintah daerah sesuai dengan tingkat fatalitas pelanggaran yang dilakukan oleh institusi rumah sakit bersangkutan.
Penerapan sanksi tidak berjenjang ini membuka ruang bagi pemerintah untuk mengambil tindakan administratif yang sangat keras, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional rumah sakit apabila dalam investigasi mendalam terbukti ada pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) yang fatal. Oleh karena itu, pihak legislatif berharap agar Dinas Kesehatan dan Pemerintah Kota Makassar tidak ragu dalam mengeksekusi rekomendasi ini demi menjaga marwah pelayanan kesehatan publik dan melindungi hak-hak dasar masyarakat sebagai konsumen jasa kesehatan di Kota Makassar. Dengan adanya langkah tegas ini, DPRD berharap insiden kelalaian medis serupa tidak terulang kembali di masa mendatang, sekaligus menjadi momentum evaluasi total bagi seluruh manajemen rumah sakit swasta maupun negeri di daerah ini untuk senantiasa mengedepankan keselamatan pasien di atas segalanya.








