TEMUKATA.COM, MAKASSAR – Kanwil Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulawesi Selatan akan membentuk posko pengawasan haji dan umrah di bandara. Posko ini akan mengawasi keberangkatan jemaah, termasuk memeriksa visa hingga tiket kepulangan.
Kakanwil Kemenhaj dan Umrah Sulsel H. Ikbal Ismail mengatakan pembentukan posko tersebut merupakan tindak lanjut program “Bongkar Mafia Haji dan Umrah” yang diluncurkan Kemenhaj di Jakarta. Pihaknya telah meninjau lokasi posko bersama pengelola bandara.
“Kami tadi sudah audiens dengan GM bandara untuk membentuk tempat di sana dalam rangka memberikan pengawasan dan melindungi jemaah. Kami tadi sudah tinjau langsung tempatnya, insyaallah dalam waktu dekat akan kami membuat posko besar,” kata Ikbal kepada wartawan, Senin (14/9/2026).
Ikbal mengatakan petugas nantinya akan memeriksa jemaah umrah sebelum keberangkatan. Pemeriksaan meliputi kesesuaian visa dengan data Siskopatuh hingga kepastian adanya tiket kepulangan.
“Kami nanti bergerak apabila ada jemaah umrah yang ingin berangkat. Kami akan memeriksa apakah sesuai visa Siskopatuh dan apakah sudah ada tiket pulangnya jemaah,” ujarnya.
Jika ditemukan pelanggaran, Kemenhaj Sulsel akan memanggil pihak travel untuk dimintai pertanggungjawaban. Pengawasan juga menyasar travel tidak berizin yang menggunakan Siskopatuh milik biro perjalanan resmi.
“Selama ini kan masih ada saja travel-travel yang tidak berizin yang meminjam Siskopatuh travel yang berizin. Itu sampai ke situ kami cek,” katanya.
Menurut Ikbal, travel resmi yang memberikan Siskopatuh kepada travel tidak berizin juga akan dipanggil. Begitu pula travel yang menjalankan usaha tanpa izin akan dimintai pertanggungjawaban.
Selain posko, Kemenhaj Sulsel mengajak masyarakat melaporkan dugaan praktik mafia haji dan umrah melalui hotline 0811-885-888. Laporan tersebut akan diterima langsung oleh pemerintah pusat dan diteruskan ke wilayah sesuai lokasi pengaduan.
“Kalau ada masyarakat yang mengetahui terkait dengan penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji, mereka bisa langsung menghubungi hotline di atas,” ungkap Ikbal.
Ikbal mencontohkan tawaran keberangkatan haji dalam waktu yang tidak wajar sebagai hal yang patut dilaporkan. Begitu pula layanan umrah yang menawarkan harga sangat murah tetapi tidak menjamin pelayanan sesuai ketentuan.
“Kalau haji ada yang bayar sekarang berangkat tahun ini, itu perlu dilaporkan. Untuk umrah, dengan memberikan layanan umrah yang murah itu salah satu ciri bahwa layanan tersebut tidak akan maksimal,” jelasnya.
Ikbal mengatakan masyarakat kini tidak perlu datang langsung ke kantor Kemenhaj untuk membuat laporan. Pengaduan dapat disampaikan melalui hotline tersebut dan akan diproses sesuai lokasi kejadian.
“Langsung diterima sama pusat dan nanti pusat akan menyampaikan ke masing-masing kabupaten di mana lokasi pengaduan itu. Tidak perlu lagi, sekarang kan zaman digital,” katanya.
Adapun sanksi terhadap travel yang terbukti melanggar aturan dapat diberikan secara bertahap, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis hingga pencabutan izin.
“Di dalam undang-undang ada aturan mainnya. Pertama teguran lisan, yang kedua teguran tertulis, dan yang ketiga pencabutan izin,” pungkas Ikbal.








