MAKASSAR, Temukata.com – Langkah tegas diambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar dalam mengawal hak-hak konsumen dan kepatuhan pengembang perumahan. Tim lintas Komisi A dan Komisi C DPRD Kota Makassar menggelar inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Perumahan Green River View milik PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk pada Kamis (24/7/2026).
Dalam inspeksi yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam tersebut, para wakil rakyat menemukan sederet persoalan krusial yang dinilai merugikan warga penghuni perumahan modern tersebut.
Beberapa poin utama yang menjadi sorotan tajam jajaran wakil rakyat di antaranya adalah belum tersedianya rumah ibadah bagi warga, lambatnya proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah, krisis layanan air bersih, hingga munculnya dugaan alih fungsi lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Temuan ini dinilai sangat ironis mengingat Green River View merupakan kawasan perumahan berskala besar dengan luas mencapai sekitar 50 hektare dan mencakup 11 klaster tempat tinggal.
Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus mengejar penjelasan mendalam dari pihak pengembang. Persoalan ketiadaan tempat ibadah di kawasan sebesar itu dinilai sebagai masalah klasik yang seharusnya tidak lagi terjadi pada kawasan pemukiman modern.
Pihaknya berencana menelusuri secara detail alasan pengembang yang belum menyediakan fasum ibadah serta akan menguji status kepemilikan lahan kawasan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan dijadwalkan dalam waktu dekat.
Nada kecewa juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusly. Ia menilai sangat tidak masuk akal apabila perusahaan pengembang sebesar PT GMTD Tbk tidak membangun satu pun fasilitas ibadah, seperti masjid, di tengah ribuan unit rumah yang ada. Fasruddin menambahkan bahwa absennya fasilitas umum ini bahkan berdampak sistemik pada kelancaran lalu lintas di sekitar kawasan, karena warga lokal maupun penghuni harus berkendara keluar area perumahan menuju jembatan sekitar hanya untuk menunaikan ibadah, yang berujung pada penumpukan kendaraan dan kemacetan.
Selain persoalan fasos-fasum, masalah pasokan air bersih bagi ribuan kepala keluarga di 11 klaster tersebut turut memicu keprihatinan dewan. Fasruddin mendesak agar PT GMTD Tbk bertindak mandiri dengan membangun fasilitas pengolahan air bersih sendiri demi menopang kebutuhan ribuan hunian di sana.
Langkah ini dinilai penting agar operasional perumahan tidak terus-menerus membebani kapasitas distribusi dan penyaluran air bersih milik Perumda Air Minum Kota Makassar, khususnya untuk suplai di wilayah utara kota yang selama ini kerap mengalami keterbatasan debit.
Menanggapi berbagai tudingan dan temuan sidak tersebut, pihak manajemen PT GMTD Tbk memberikan klarifikasi. Planning PT GMTD Tbk, Gede Sutawijana, menyatakan bahwa secara umum tidak ada kendala prinsipil yang ditemukan di lapangan, melainkan hanya persoalan administrasi yang sedang dalam proses penyelesaian. Mengenai penyerahan PSU, Gede menjelaskan bahwa prosesnya dilakukan secara bertahap karena pembangunan kawasan tersebut baru mencapai 80 persen dan ditargetkan rampung sepenuhnya dalam kurun waktu dua tahun ke depan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Terkait keluhan pasokan air bersih yang dikeluhkan warga, Gede tidak menampik adanya kendala teknis di lapangan. Ia mengakui bahwa debit air yang disalurkan dari PDAM sejauh ini memang belum maksimal dan masih terbilang kecil, sehingga pihak pengembang berupaya menghadirkan sistem pengelolaan air internal guna menutupi kekurangan tersebut sembari terus berkoordinasi dengan pihak Perumda.
Sementara itu, pihak Legal PT GMTD Tbk, Jonny, membantah keras adanya dugaan penyalahgunaan atau penjualan lahan fasum-fasos. Jonny menegaskan bahwa sebagai perusahaan terbuka, PT GMTD Tbk selalu taat aturan dan tidak akan berani melakukan pelanggaran hukum yang berisiko menyeret perusahaan ke ranah kejaksaan. Namun, mengenai ketiadaan rumah ibadah di kawasan Green River View, Jonny membenarkan bahwa pihak pengembang memang belum menyediakannya dan belum dapat memastikan rencana pembangunannya ke depan karena masih menyesuaikan dengan regulasi dan prioritas penyerahan PSU perumahan yang lebih lama.
Sidak yang berlangsung dinamis tersebut dihadiri oleh jajaran anggota DPRD Kota Makassar dari Komisi A, yakni Andi Pahlevi, Dr. Tri Zulkarnain Ahmad, Rahmat Taqwa Qurais, dan dr. Udin Shaputra Malik. Sementara dari Komisi C diwakili oleh Azwar Rasmin, Fasruddin Rusly, Ray Suryadi Asryad, Jupri Pabe, Sangkala Sadikko, serta Muh. Farid Rayendra.
Seluruh legislator sepakat akan segera memanggil manajemen PT GMTD Tbk dalam forum RDP resmi guna menuntaskan seluruh ganjalan administrasi, penyerahan PSU, dan pemenuhan hak-hak fasilitas warga secara transparan.








