MAKASSAR, TEMUKATA.COM—Kebijakan pengelolaan sampah terpilah yang mulai diberlakukan di Kota Makassar sejak 1 Agustus 2026 menghadapi berbagai tantangan operasional di lapangan. Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad, menyebut penerapan kebijakan tersebut memunculkan persoalan yang bervariasi di setiap wilayah akibat perbedaan karakteristik demografi dan aktivitas ekonomi masyarakat. Tantangan tersebut mencakup kesiapan aparatur tingkat dasar, kebiasaan penghuni kos-kosan, absennya regulasi teknis bagi pelaku usaha, hingga keterbatasan lahan untuk pengolahan sampah organik mandiri.
Tri Sulkarnain Ahmad, yang merupakan legislator dari Daerah Pemilihan Makassar 3 meliputi Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea, menjelaskan bahwa instruksi pengelolaan sampah terpilah disampaikan langsung kepada ketua RT dan RW sebagai bagian dari indikator penilaian kinerja. Hal ini menimbulkan pro-kontra di sejumlah titik karena tingkat kesiapan aparatur kelurahan dan kemampuan masyarakat dalam menjalankan pemilahan masih tidak merata. Ia mencontohkan kawasan Kapasa, khususnya di sekitar Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP), yang didominasi rumah kos. Penghuni kos-kosan tersebut, menurut Tri, umumnya belum terbiasa memilah sampah karena pola konsumsi yang didominasi layanan pesan antar makanan. Sisa makanan dari layanan digital seperti GrabFood seringkali dibuang bersama wadah styrofoam dalam satu kali pembuangan tanpa pemilahan, sehingga memperburuk kompleksitas pengelolaan sampah di kawasan pendidikan tersebut.
Kendala berbeda muncul di kawasan Bumi Tamalanrea Permai (BTP) yang dihuni banyak pelaku usaha. Tri menegaskan hingga saat ini belum terbit regulasi teknis yang secara spesifik mengatur kewajiban pemilahan sampah bagi sektor komersial dan industri kecil. Kondisi ini mempersulit penegakan karena sebagian besar pelaku usaha di kawasan tersebut berstatus penyewa atau kontraktor, bukan pemilik properti, sehingga sanksi atau teguran sulit diarahkan kepada pihak yang berwenang mengelola tempat usaha. Ketidakjelasan status kepemilikan ini menciptakan celah hukum dalam penegakan kebijakan pengelolaan sampah terpilah di sektor ekonomi informal dan formal menengah.
Di sisi lain, keterbatasan lahan menjadi hambatan struktural bagi warga yang ingin membangun tempat pengolahan sampah organik atau teba mandiri di lingkungan tempat tinggalnya. Padatnya permukiman perkotaan membuat tidak semua warga memiliki ruang memadai untuk mengelola sampah organik secara mandiri, padahal pengolahan di tingkat rumah tangga menjadi salah satu pilar kebijakan pengurangan sampah dari sumber. Meski demikian, Tri telah memberikan contoh konkret dengan menyediakan tempat sampah terpilah di depan rumah pribadinya sebagai model sederhana yang dapat ditiru warga. Ia juga menggandeng Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar dan pemerintah kecamatan untuk menggelar sosialisasi guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap mekanisme baru pengelolaan sampah.
Salah satu kekhawatiran dominan yang muncul dalam setiap sesi sosialisasi adalah nasib sampah anorganik yang telah dipilah oleh warga. Banyak warga menganggap sampah selain kategori organik tidak akan diangkut oleh petugas kebersihan, sehingga membuat mereka enggan melakukan pemilahan. Tri menyebut kekhawatiran tersebut telah dijawab oleh pihak kecamatan dengan penegasan bahwa seluruh jenis sampah tetap diangkut sesuai jadwal, dengan perbedaan bahwa sampah terpilah memudahkan proses pengolahan lebih lanjut di tempat pemrosesan akhir. Penjelasan ini, menurutnya, cukup efektif mengurangi keraguan masyarakat dan meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan.
Melihat kompleksitas tantangan tersebut, Tri meminta Dinas Lingkungan Hidup Makassar mempercepat dan memperluas sosialisasi ke seluruh lapisan masyarakat. Ia menekankan perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah memerlukan proses adaptasi yang tidak instan, menganalogikan kebiasaan memilah sampah seperti membiasakan diri bangun pagi bagi orang yang selama ini terbiasa bangun siang. Dukungan berupa penyuluhan berkelanjutan dan mekanisme pengingat, menurutnya, akan mempercepat pembentukan kebiasaan baru tersebut di kalangan warga kota.
Wali Kota Makassar sendiri telah mengakui keterbatasan waktu sosialisasi sebelum kebijakan resmi diterapkan pada awal Agustus 2026. Tri menyebut pengakuan tersebut menjadi dasar bagi DPRD dan eksekutif untuk meningkatkan intensitas kegiatan penyuluhan pasca implementasi. Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, tambahnya, telah membuka komunikasi dengan anggota dewan untuk mengidentifikasi titik-titik rawan yang memerlukan perhatian khusus dalam program sosialisasi berikutnya. Penyuluh lingkungan hidup dari dinas terkait, tegas Tri, siap diturunkan ke lapangan berdasarkan masukan dari perwakilan rakyat di masing-masing daerah pemilihan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan implementasi antarwilayah dan mempercepat terciptanya ekosistem pengelolaan sampah terpilah yang berkelanjutan di Kota Makassar.








