Direktur PT Jasa Tukang Indonesia Laporkan Dugaan Penggelapan Proyek Perumahan ke Polda Sulsel, Kerugian Diduga Mencapai Miliaran Rupiah

- Penulis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

temukata.com, Makassar – Dugaan penggelapan dalam proyek pembangunan perumahan kembali mencuat di Sulawesi Selatan. Direktur PT Jasa Tukang Indonesia, Muh Abd Qadir Jaelani, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polda Sulawesi Selatan sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/874/VIII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 4 Agustus 2026.

Laporan tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam laporannya, pelapor menyebut Ernawati K dan Arif Dg tawang sebagai terlapor.


Menurut keterangan yang tertuang dalam laporan polisi, perkara ini bermula dari kerja sama pembangunan perumahan antara PT Jasa Tukang Indonesia dengan pihak terlapor yang mengelola proyek PT Aqila Silmi Nafisa Majannang di wilayah Bukit Majannang Permai, Kabupaten Gowa.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas Pemberdayaan Nelayan, DPD HNSI Sulawesi Selatan dan Kodaeral VI Makassar Bahas Penguatan Program Koperasi Nelayan Merah Putih

Pelapor menyatakan dirinya bertindak sebagai pemilik modal yang membiayai berbagai kebutuhan proyek, mulai dari penyediaan material bangunan, pemecahan sertifikat, hingga biaya operasional lainnya. Kedua belah pihak disebut telah menyepakati pembangunan sebanyak 53 unit rumah.

Namun, berdasarkan laporan tersebut, realisasi pembangunan dinilai jauh dari kesepakatan. Dari total 53 unit yang direncanakan, hanya 16 unit yang disebut rampung 100 persen, sementara 16 unit lainnya masih dalam tahap pembangunan dengan progres yang belum selesai.

Persoalan semakin berkembang ketika delapan unit rumah dilaporkan telah terjual. Pelapor mengaku hanya menerima pembayaran yang setara dengan dua unit rumah, sementara hak atas unit lainnya disebut belum diserahkan sesuai perjanjian kerja sama.

Tidak hanya itu, dalam adendum perjanjian kedua, kedua pihak disebut menyepakati pembagian hasil pembangunan sebesar Rp90 juta per unit untuk total 10,75 unit dan 16 unit sesuai bobot yang telah di serahkan Meski demikian, pelapor menduga kesepakatan tersebut juga tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Tak Mau Hanya Terima Laporan, Appi Turun Cek Aliran Air Bersih ke Permukiman Warga

Atas kondisi tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian yang signifikan dan akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polda Sulawesi Selatan agar dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih berada dalam tahap penanganan aparat kepolisian. Belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor terkait materi laporan yang disampaikan pelapor. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Follow WhatsApp Channel temukata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UMKM Maccirinna Didorong Go Digital, KKN Nobel Siapkan Jalan Menuju Pasar Lebih Luas
Kasus SOBIS Asal Sidrap Diungkap Polda Jabar, HMI Makassar Soroti Kinerja Polda Sulsel: Jangan Ciptakan Preseden Buruk Penegakan Hukum
APPJ Desak Transparansi Anggaran KDMP Setiap Desa Dandim Jeneponto Tuai Sorotan Tajam
DOA BERSAMA DI MAKAM PAHLAWAN, ORMAS THE LEGEND 120 SULSEL AJAK GENERASI MUDA RAWAT SEMANGAT KEMERDEKAAN
Tim Advokasi BADKO HMI Sulsel Luncurkan Policy Report Riset Advokasi Publik Jelang RDP Nasional
The Legend 120 Bergerak Peduli Korban Kebakaran Tallo, Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak
The Legend 120 Sulsel Desak Bea Cukai Tindak Tegas Rokok Ilegal: Jangan Hanya Musnahkan Barang Bukti, Tangkap Pelakunya ‼️
SPMP Minta APH (Polres Jeneponto) periksa anggaran pelaksanaan hari jadi jeneponto ke.162 hasil temuan BPK tahun 2025

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:32 WITA

UMKM Maccirinna Didorong Go Digital, KKN Nobel Siapkan Jalan Menuju Pasar Lebih Luas

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:02 WITA

Kasus SOBIS Asal Sidrap Diungkap Polda Jabar, HMI Makassar Soroti Kinerja Polda Sulsel: Jangan Ciptakan Preseden Buruk Penegakan Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:28 WITA

APPJ Desak Transparansi Anggaran KDMP Setiap Desa Dandim Jeneponto Tuai Sorotan Tajam

Senin, 17 Agustus 2026 - 00:17 WITA

DOA BERSAMA DI MAKAM PAHLAWAN, ORMAS THE LEGEND 120 SULSEL AJAK GENERASI MUDA RAWAT SEMANGAT KEMERDEKAAN

Minggu, 16 Agustus 2026 - 17:09 WITA

Tim Advokasi BADKO HMI Sulsel Luncurkan Policy Report Riset Advokasi Publik Jelang RDP Nasional

Berita Terbaru