Sehubungan dengan adanya aktivitas yayasan al fityan kabupaten Gowa Yang bekerja sama dengan yayasan islah bina umat dan yayasan baituzzakah untuk menyalurkan dana bantuan santunan anak yatim dari quait untuk kemudian di salurkan ke anak yatim, oknum bernama munawir Muhammad dan Haerudin selaku pelaksana tugas dilapangan dikirim ke rekening anak yatim penerima santunan masing2 2,5 juta tetapi rekening anak yatim semuanya berada ditangan munawir Muhammad dan khaerudin.. Ketika menerima uang santunan munawir dan Haerudin menarik uang masing-masing anak yatim tertera diberita acara 2,5 juta tetapi dibagikan dalam bentuk cash kepada anak yatim yang diwakili org tua sebesar 1 juta 1,5 juta per anak yatigm di duga diambil oleh oknum tersebut selaku pengelola santunan anak yatim yang sudah bertahun-tahun mengelola dana tersebut.
Jelas perbuatan tersebut melanggar aturan konstitusi tentang tindak pidana korupsi yakni penyalahgunaan dana bantuan anak yatim secara pribadi dan laporan fiktif data penyaluran bantuan santuan anak yatim