Makassar , Temukata.Com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar berencana membentuk tim gabungan lintas komisi untuk mengusut tuntas berbagai persoalan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
Langkah tegas ini diambil sebagai respon atas berulang kalinya keluhan masyarakat terkait ketersediaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasos) yang tidak kunjung selesai dari tahun ke tahun.
Wacana pembentukan tim khusus tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rapat Gabungan Komisi A Bidang Pemerintahan dan Komisi C Bidang Pembangunan bersama manajemen PT GMTD serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Pertemuan lintas instansi ini berfokus pada evaluasi penyerahan PSU, aduan warga perumahan Green River View terkait krisis air bersih, rencana pelebaran jalan poros Tanjung Bunga untuk PSU, hingga rencana pembangunan masjid oleh pihak pengembang.
Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Demokrat, Tri, menegaskan bahwa legislatif sudah jenuh dengan persoalan GMTD yang terus berulang tanpa adanya penyelesaian konkret pada setiap periode kepemimpinan. Ia menilai pembentukan tim gabungan yang melibatkan berbagai komisi menjadi solusi krusial agar pengusutan dapat dilakukan secara komprehensif, menyeluruh, dan membuahkan hasil akhir yang menguntungkan warga Kota Makassar.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, Tri menemukan adanya dugaan indikasi perubahan rancangan tapak (site plan) di kawasan pengembang GMTD. Perubahan dokumen perencanaan ruang ini ditengarai menjadi akar permasalahan utama yang mengacaukan tata letak serta keberadaan fasos dan fasum sebagaimana yang telah dijanjikan kepada masyarakat pada awal pemasaran unit hunian.
Perubahan site plan secara sepihak atau tanpa pengawasan yang ketat berpotensi menghilangkan hak-hak konsumen atas prasarana publik yang memadai. Pada banyak kasus pengembangan kawasan, lokasi yang semula dialokasikan untuk ruang terbuka hijau, tempat ibadah, atau sarana olahraga sering kali bergeser atau bahkan beralih fungsi menjadi area komersial baru. Hal ini tidak hanya merugikan pembeli rumah, tetapi juga memicu konflik sosial yang berkepanjangan antara warga setempat dan pihak pengembang.
Guna membuktikan dugaan tersebut secara objektif dan transparan, DPRD Makassar mendesak pembenahan dan pengumpulan seluruh rekam jejak dokumen site plan sejak awal berdirinya kawasan GMTD hingga kondisi terkini. Seluruh berkas dari DPMPTSP serta tim pertimbangan teknis pemerintah daerah akan disandingkan dan dicocokkan secara mendalam dengan dokumen internal milik PT GMTD.
Langkah validasi data ini diharapkan dapat membuka secara terang benderang setiap detail perubahan yang memengaruhi tata kelola PSU.
Melalui pembentukan tim gabungan lintas komisi dan penelusuran dokumen secara intensif, DPRD Kota Makassar berharap ada kepastian hukum dan kejelasan hak bagi warga yang bermukim di kawasan Tanjung Bunga. Langkah strategis ini diharapkan menjadi titik akhir dari polemik penyerahan PSU GMTD yang selama ini menggantung, sekaligus memastikan pengembang memenuhi seluruh kewajibannya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.








