Makassar, Temukata.Com – Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja sektor jasa konstruksi di wilayahnya. Langkah nyata tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 37 Tahun 2026 yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, di Ruang Rapat Sekda Balai Kota Makassar, Kamis (23/7/2026).
Pertemuan lintas sektor ini berfokus pada penguatan kepatuhan penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan di seluruh proyek pembangunan yang dikelola Pemerintah Kota Makassar.
Rapat strategis tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat Pemkot Makassar, antara lain Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Sosial, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Selain itu, perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemilik proyek dan jajaran pimpinan BPJS Ketenagakerjaan turut hadir untuk menyelaraskan persepsi teknis pelaksanaan di lapangan
Kehadiran seluruh pemangku kepentingan ini menjadi landasan penting untuk memastikan regulasi perlindungan tenaga kerja dapat berjalan efektif dan konsisten.
Dalam arahannya, Sekda Kota Makassar Andi Zulkifly menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya yang melandasi penerbitan SE Wali Kota Nomor 37 Tahun 2026. Salah satu poin krusial yang disepakati adalah penambahan instrumen daftar periksa (checklist) pembayaran pada mekanisme pencairan di BPKAD. Dengan skema baru ini, kepatuhan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat administrasi mutlak yang wajib dipenuhi penyedia jasa sebelum anggaran proyek dapat dicairkan oleh pemerintah daerah.
Meskipun mekanisme pencegahan melalui BPKAD telah disiapkan, mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar tersebut menekankan pentingnya kesamaan pemahaman teknis di seluruh OPD. Pemkot Makassar saat ini mengelola sejumlah besar proyek konstruksi yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Proyek-proyek tersebut mencakup fasilitas publik vital seperti pembangunan stadion, gedung kantor pemerintahan, pusat pelayanan masyarakat, puskesmas, hingga sarana pendidikan, sehingga jaminan keselamatan bagi para pekerja diseluruh proyek tersebut menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
Guna memperkuat legalitas di tingkat operasional, Andi Zulkifly menginstruksikan agar ketentuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dimasukkan secara tegas dalam Syarat-Syarat Khusus (SSK) pada dokumen kontrak pekerjaan konstruksi. Langkah ini diambil untuk mencegah praktik penyimpangan dari pihak kontraktor atau penyedia jasa. Eks Camat Ujung Pandang ini menyoroti potensi manipulasi di mana perusahaan penyedia jasa hanya mendaftarkan tenaga administrasi kantor demi menekan biaya, sementara pekerja konstruksi di lapangan yang menghadapi risiko keselamatan tinggi justru terabaikan tanpa perlindungan.
Penegasan tersebut juga sejalan dengan upaya menegakkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara. Sekda mengingatkan bahwa kelalaian atau ketidakpatuhan dalam mendaftarkan dan membayar iuran pekerja dapat membawa konsekuensi hukum serius bagi penyedia jasa. Selain sanksi hukum, pengabaian kewajiban ini berisiko menghilangkan hak perlindungan finansial maupun medis bagi pekerja apabila terjadi musibah kecelakaan kerja di lokasi proyek sebelum iuran terbayarkan.
Melalui penguatan pengawasan yang kolaboratif antara Pemkot Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan seluruh pelaksanaan jasa konstruksi di lingkungan Pemkot Makassar dapat berjalan sesuai kaidah keselamatan kerja dan regulasi yang berlaku. Langkah ini sekaligus mempertegas arahan langsung Wali Kota Makassar untuk mewujudkan ekosistem pembangunan daerah yang tidak hanya berfokus pada hasil fisik, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan serta kesejahteraan para pekerja.








