Makassar, Temukata.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar secara resmi memperkuat pijakan hukum dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan daerah. Langkah ini direalisasikan melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar yang berfokus pada penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Prosesi penandatanganan kerja sama strategis tersebut berlangsung secara khidmat di Sunachi Hotel Claro, Jalan AP Pettarani, Makassar, pada Kamis (23/7/2026).
Langkah kolaboratif ini diambil sebagai bentuk mitigasi risiko sekaligus respon terhadap kian kompleksnya dinamika tata kelola pemerintahan daerah modern. Seiring meningkatnya tantangan regulasi, lembaga legislatif dituntut untuk senantiasa melahirkan produk hukum daerah yang responsif tanpa mengabaikan aspek kepatuhan terhadap perundang-undangan. Kehadiran kejaksaan sebagai pengacara negara diharapkan mampu memberikan bantalan hukum yang kuat agar setiap keputusan politik anggaran dan pembentukan peraturan daerah (perda) dapat dipertanggungjawabkan secara sah dan transparan.
Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, menegaskan bahwa kemitraan dengan Korps Adhyaksa merupakan langkah preventif yang sangat krusial bagi seluruh anggota dewan. Menurutnya, keberadaan kejaksaan bukan sekadar formalities, melainkan pendamping setia dalam memastikan setiap tindakan administratif maupun kebijakan publik DPRD tidak menabrak aturan yang berlaku. Kehadiran Kejari Makassar dipandang penting untuk memperkuat aspek legalitas serta meminimalkan potensi sengketa hukum yang mungkin timbul di kemudian hari.
Dalam keterangannya, Supratman merinci tiga aspek utama yang menjadi ruang lingkup dalam kesepakatan ini. Aspek pertama meliputi pemberian bantuan hukum, baik berupa pendampingan perkara di dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (nonlitigasi) melalui surat kuasa khusus. Aspek kedua berfokus pada pertimbangan hukum, di mana jaksa pengacara negara dapat memberikan legal opinion (pendapat hukum) dan pendampingan sejak awal perumusan kebijakan. Sementara aspek ketiga menitikberatkan pada tindakan hukum lain guna menyelamatkan, memulihkan, serta melindungi aset dan keuangan negara di wilayah Kota Makassar.
Sinergi ini diharapkan mampu membawa dampak positif yang signifikan terhadap kualitas tata kelola pemerintahan di ibu kota Sulawesi Selatan tersebut. Melalui pendampingan hukum yang ketat dan berkelanjutan, potensi kerugian daerah serta konflik tata usaha negara dapat ditekan semaksimal mungkin. Supratman turut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kejari Makassar atas komitmen mereka, seraya berharap kerja sama ini menjadi pondasi kuat lahirnya tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan sepenuhnya berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti, menyatakan bahwa MoU ini menjadi koridor resmi untuk mengoptimalkan peran kejaksaan dalam mendukung kinerja legislatif. Pihaknya menyatakan kesiapan penuh untuk mewakili DPRD Kota Makassar, baik dalam posisi sebagai penggugat maupun tergugat pada perkara perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini difungsikan sebagai sistem peringatan dini (early warning system) untuk mencegah penyimpangan kewenangan, sehingga seluruh instrumen hukum dan pelayanan yang diberikan Kejari dapat dimanfaatkan secara maksimal demi terciptanya kepastian hukum di daerah.








