Pimpin RDP di Lapas Tangerang, Dewi Asmara Dorong Kepastian Hukum Hak Cuti Warga Binaan

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 23 September 2026 - 18:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

Tangerang – Kepastian hukum dalam pemenuhan hak dasar warga binaan pemasyarakatan kembali menjadi sorotan utama. Dewi Asmara secara tegas mendorong percepatan penyusunan dan penetapan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Dorongan tersebut disampaikan langsung oleh Dewi Asmara saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangkaian Kunjungan Kerja Spesifik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Tangerang, wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Banten, pada Rabu (23/9/2026).

Fokus utama yang disoroti dalam kunjungan ini adalah kejelasan regulasi mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan Cuti Mengunjungi atau Dikunjungi Keluarga. Dewi menilai, ketiadaan aturan teknis yang baku dapat menghambat atau menimbulkan perbedaan perlakuan dalam pemenuhan hak narapidana tersebut.

Baca Juga :  MHM 2026 Beri Dampak Ekonomi Signifikan, Peserta Ditarget 15 Ribu Tahun Depan

“Percepatan penyusunan dan penetapan Peraturan Pemerintah ini sangat krusial. Tujuannya jelas, agar hak warga binaan terkait Cuti Mengunjungi atau Dikunjungi Keluarga dapat dilaksanakan secara efektif, seragam, dan memiliki kepastian hukum yang mutlak di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia,” tegas Dewi Asmara dalam forum tersebut.

Dewi mengingatkan bahwa UU No. 22 Tahun 2022 membawa paradigma baru yang lebih mengedepankan keadilan restoratif dan pemenuhan hak asasi manusia. Namun, tanpa adanya PP yang menjadi petunjuk teknis pelaksanaan, amanat undang-undang tersebut rentan mengalami disparitas standar operasional antara satu lapas dengan lapas lainnya.

Baca Juga :  Aksi di Kejati Sulsel, FORMAK LUTIM Tagih Penuntasan Sejumlah Dugaan Korupsi di Luwu Timur

Melalui peninjauan langsung dan dialog bersama jajaran Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Banten di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang ini, percepatan pengesahan instrumen hukum turunan diharapkan dapat segera direalisasikan oleh pemerintah. Langkah ini dinilai esensial untuk menjamin sistem pemasyarakatan yang terukur, manusiawi, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.

Follow WhatsApp Channel temukata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Ada Penggelapan Pajak PT Catur, Praktisi Hukum Desak Kejati Sulsel Turun Tangan
IKA ISMEI Sulselbartra Tantang Kapolda Sulsel Baru, Penanganan Konkrit Perang Kelompok di Makassar
Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka
DPO Narkoba Meninggal Usai Ditangkap, LKBHMI Desak Kapolri Copot Kapolda Sulsel
SPMP LAPORKAN KERUGIAN ANGGARAN BOP TAHUN 2025 KE KEJAKSAAN NEGERI GOWA
Petani Sulsel Bentuk Simpul Agroekologi, Inisiatif Lokal Konsolidasi Gerakan Kedaulatan Pangan
Weekend Trip Kodingareng Dorong Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Pulau

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:57 WITA

Dugaan Ada Penggelapan Pajak PT Catur, Praktisi Hukum Desak Kejati Sulsel Turun Tangan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:02 WITA

IKA ISMEI Sulselbartra Tantang Kapolda Sulsel Baru, Penanganan Konkrit Perang Kelompok di Makassar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:46 WITA

Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

Rabu, 30 September 2026 - 17:41 WITA

DPO Narkoba Meninggal Usai Ditangkap, LKBHMI Desak Kapolri Copot Kapolda Sulsel

Selasa, 29 September 2026 - 21:08 WITA

SPMP LAPORKAN KERUGIAN ANGGARAN BOP TAHUN 2025 KE KEJAKSAAN NEGERI GOWA

Berita Terbaru

Pemerintahan

KKG PJOK KOTA MAKASSAR SUKSES GELAR FOURFEO PICKLEBALL TAHUN 2026

Senin, 5 Okt 2026 - 09:33 WITA