TEMUKATA.COM.,Palopo — Dugaan praktik peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan kembali mencuat. Seorang narapidana di Lapas Palopo berinisial “RR” yang disebut-sebut masih memiliki akses komunikasi dengan jaringan di luar lapas.
Informasi diperoleh dari sumber internal yang identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan dan beredar pula munculnya dugaan adanya narapidana perempuan yang bebas menggunakan telepon genggam untuk berkomunikasi dengan pihak di luar termasuk meneror keluarga temannya sendiri.
Sumber mengungkapkan adanya warga binaan yang disebut memiliki pengaruh kuat didalam lapas dan diduga menjalankan bisnis haram narkotika. Ia mengatakan bagaimana bisa telepon genggam (HP) masuk dalam lapas kalau bukan petugas yang bermain.
”Untuk saat ini yang saya tau, napi yang main dan besar, diduga – Risal Rabani kasus cabul dan muncul pula adanya isu bandar besar dugaan jaringan internasional dari luar akan masuk ke internal lapas palopo untuk mainkan bisnis haramnya itu dan belum diketahui identitasnya,” ungkap sumber tersebut, Jum’at (28-08-2026)
Selanjutnya, Dugaan nama-nama narapidana yang terlibat untuk menjalankan bisnis ilegalnya Risal Rabani itu ialah berinisial Wawan, Sito, Risno, Agus, Ikbal, Imron, Acok Roge dan Pak Ba’im yang modus menjual rokok di kamarnya Risal Rabani, padahal itu lemari rokok salah satu tempat sembunyi sabu dan Hp termasuk tempat persembunyian sabu itu di dalam gudang galon diatas palpon sekitar dua sampai tiga ball di kamar D4 dan D7 blok D. ia menjelaskan orangnya Risal Rabani mayoritas di blok wanita.
Selain itu, Dugaan oknum pegawai yang bermain diduga Pak KP dengan beberapa anak emasnya yang menjalankan bisnis punglinya dan dugaan bagian kamtib yang memasukkan barang terlarang itu ke dalam lembaga pemasyarakatan.
Tak hanya soal dugaan pengendalian sabu, sumber juga membeberkan adanya isu aliran setoran uang yang diduga mengalir kepada oknum tertentu dilingkungan lapas. Nilainya disebut tidak sedikit dan diduga mencapai puluhan juta rupiah dan dugaan Kalapas Palopo meraup keuntungan.
Lebih jauh, terdapat pula dugaan praktik pungutan liar terkait penggunaan telepon genggam oleh narapidana. Berdasarkan informasi yang diperoleh, narapidana yang ingin menggunakan atau memiliki akses terhadap telepon genggam diduga dimintai sejumlah uang oleh oknum tertentu.
Besaran pungutan tersebut disebut-sebut sekitar satu juta per orang, sesuai informasi awal yang diterima.
Penggunaan telepon genggam secara ilegal oleh narapidana selama ini menjadi perhatian serius karena berpotensi digunakan untuk mengendalikan berbagai aktivitas di luar lapas, termasuk dugaan transaksi narkotika dan tindak kejahatan lainnya.
Pertanyaan itu memunculkan dugaan serius adanya praktik permainan pungli dan narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan yang semestinya menjadi tempat pembinaan narapidana. Jika informasi tersebut benar, maka kondisi itu dinilai dapat mencoreng integritas sistem pemasyarakatan.
Nama narapidana yang disebut sumber kini mulai menjadi sorotan. Dugaan mereka memiliki akses dan pengaruh kuat terhadap situasi internal lapas memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan didalam penjara.
Putra Daerah Kota Palopo, Adhy Nuryadin, mempertanyakan lemahnya pengawasan di dalam lapas, peristiwa ini terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Palopo, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
”Ia mengaku heran karena penggunaan HP oleh warga binaan seharusnya sangat dibatasi. Ia bahkan menduga adanya praktik peredaran sabu di dalam lapas. Selain itu, dugaan lainnya menyebutkan adanya distribusi narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas serta kemungkinan keterlibatan oknum petugas dalam meloloskan barang terlarang,” kata Adhy.
Kami mendesak Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Selatan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh serta mengambil tindakan tegas.
Hingga berita ini diturunkan, diperlukan klarifikasi resmi dari pihak Lapas Palopo dan Kanwil Imipas Sulsel. Pihak Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional kepada seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan informasi dalam pemberitaan ini.








