TEMUKATA.CO..,MAKASSAR — Tragedi maut yang menimpa seorang pengendara hingga tewas akibat menghantam road barrier beton di zona pengerjaan Jalan Hertasning, Kota Makassar, menyulut gelombang kemarahan publik. Preservasi jalan yang berdalih demi pembangunan infrastruktur tersebut kini menuai sorotan tajam karena dinilai abai terhadap keselamatan nyawa manusia dan secara telanjang mendobrak regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi.
Kritik keras dan penolakan terhadap dalih “musibah murni” dilontarkan secara tegas oleh Ketua SAPMA Pemuda Pancasila Kota Makassar, Husnul Mubarak. Pihaknya menilai kematian korban bukan sekadar angka kecelakaan biasa, melainkan dampak langsung dari kealpaan fatal manajemen lalu lintas proyek yang terindikasi melanggar hukum.
*”Tembok Maut” Tanpa Penanda Keselamatan*
Dalam keterangannya, Ketua SAPMA Pemuda Pancasila Kota Makassar menegaskan bahwa penempatan road barrier beton di ruas Jalan Hertasning terkesan asal-asalan dan tidak mengindahkan standar Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
“Ini bukan lagi soal kecelakaan lalu lintas tunggal, ini adalah dugaan kelalaian berat! Memasang barikade beton kaku berbobot berat di tengah jalur aktif tanpa dilengkapi lampu penerangan (flasher), tanpa stiker pemantul cahaya (reflector), dan tanpa rambu peringatan awal sama saja dengan memasang ‘tembok maut’ bagi pengendara di malam hari. Nyawa rakyat dikorbankan hanya karena kontraktor malas menerapkan standar K3!” tegas Husnul Mubarak.
Penggunaan barrier beton pada area jalan arteri/kolektor padat seperti Hertasning seharusnya diimbangi dengan delineator atau water barrier sebagai penanda transisi (taper zone), serta alat pemantul cahaya yang memadai sebagaimana diatur dalam Permenhub No. 82 Tahun 2018 dan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021. Pembiaran area proyek dalam kondisi gelap gulita merupakan bentuk pengabaian nyata terhadap perlindungan publik.
*Desak Pembuktian Hukum: Kontraktor Harus Bertanggung!*
SAPMA Pemuda Pancasila Kota Makassar menuntut aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait untuk tidak main-mata atau menyederhanakan kasus ini. Pihaknya mendesak Polrestabes Makassar bersama Dinas Tenaga Kerja dan Dinas PUPR untuk segera turun mengusut tuntas jajaran manajemen proyek.
Secara hukum, dugaan kealpaan ini memiliki konsekuensi pidana yang sangat jelas:
1. Pasal 273 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 (LLAJ): Penyelenggara atau pelaksana pekerjaan jalan yang tidak memberi tanda/rambu pada jalan yang dikerjakan sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp120 juta.
2. Pasal 359 KUHP: Kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
3. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Sanksi berat atas kegagalan penerapan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K3).
*Sikap Tegas SAPMA PP Makassar: Audit Total atau Hentikan Proyek!*
Menutup pernyataannya, Ketua SAPMA Pemuda Pancasila Kota Makassar menegaskan akan mengawal kasus ini hingga keluarga korban mendapatkan keadilan dan pihak yang bertanggung jawab mendekam di balik jeruji besi.
“Kami menuntut audit K3 total terhadap seluruh proyek pengerjaan jalan di Hertasning! Jika kontraktor pelaksana dan Dinas terkait tidak mampu menjamin keselamatan pengguna jalan, lebih baik proyek tersebut dihentikan sementara. Jangan ada lagi darah warga Makassar yang tercecer di Jalan Hertasning hanya demi mengejar target proyek!” pungkasnya secara tajam.








