MAKASSAR, Temukata.com — Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan perhatian khusus terhadap kinerja pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Sorotan mendalam ini mengemuka seiring tingginya capaian pendapatan daerah yang rupanya belum diimbangi dengan percepatan realisasi belanja daerah.
Kondisi tersebut dinilai dapat menahan laju penyerapan anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan langsung masyarakat luas.
Dalam gelaran Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah di Hotel Gammara Makassar pada Sabtu (25/7/2026), Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, mengungkapkan dinamika realisasi anggaran Kota Makassar.
Capaian realisasi pendapatan Kota Makassar melesat hingga 48,85 persen dan sukses melampaui rata-rata nasional. Namun, potret berlawanan tampak pada sisi belanja daerah yang baru menembus angka 34,35 persen, sebuah angka yang dinilai masih bertengger di bawah rata-rata nasional.
Agus Fatoni menegaskan bahwa ketimpangan tersebut menandakan besarnya dana daerah yang masih mengendap di kas Pemkot Makassar. Ia menekankan bahwa perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak akan memberikan dampak konkret bagi kesejahteraan masyarakat jika tidak dieksekusi secara berimbang melalui program kegiatan nyata. Keuangan daerah bukan sekadar urusan administratif belaka, melainkan energi utama yang menggerakkan pembangunan.
Oleh sebab itu, jajaran pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dituntut untuk menguasai secara utuh tiap tahapan pengelolaan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga fungsi pengawasan.
Guna mengurai simpul ketimpangan tersebut, Dirjen Bina Keuangan Daerah mendorong penerapakan prinsip money follow program secara konsisten, di mana pengalokasian anggaran bertumpu pada program prioritas dan kebutuhan mendasar warga, ketimbang sekadar menyalin program rutin tahun-tahun sebelumnya. Kepala OPD diinstruksikan untuk terlibat aktif dan tidak melepas proses perencanaan anggaran sepenuhnya kepada pejabat teknis bawahannya. Peran Bappeda dalam mengonsolidasikan perencanaan serta pembinaan dari Sekretaris Daerah menjadi kunci utama agar program tepat sasaran.
Selain itu, pimpinan daerah diingatkan untuk berpegang pada prinsip money follow function agar penganggaran tidak melompati batas kewenangan pemerintah kota.
Di samping mendorong optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi berkala, keterlambatan tender atau lelang belanja fisik juga menjadi perhatian kritikal yang mesti diurai. Pemkot Makassar disarankan untuk mengoptimalkan lelang Pra-DIPA secara lebih awal setelah penetapan KUA-PPAS, sehingga ketika memasuki tahun anggaran baru, pemerintah daerah dapat langsung melakukan penandatanganan kontrak kerja. Upaya ini diyakini mampu mencegah penumpukan pencairan anggaran di akhir tahun yang kerap berisiko menurunkan kualitas hasil pekerjaan proyek fisik.
Memasuki momentum pembahasan APBD Perubahan, Kemendagri mengimbau Pemkot Makassar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk segera berkoordinasi guna menyusun porsi penerimaan dan pengeluaran yang lebih realistis.
APBD yang sehat harus dijaga agar tidak terjadi defisit anggaran akibat penetapan belanja berlebih yang tidak rasional. Langkah taktis ini diharapkan mampu mendorong percepatan penyerapan belanja daerah di Kota Makassar secara akuntabel, efisien, dan berdampak langsung pada penguatan ekonomi masyarakat.








