MAKASSAR,TEMUKATA.COM — Kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mulai memberlakukan pembatasan sampah masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, per 1 Agustus 2026 mendatang mendapatkan apresiasi sekaligus catatan kritis dari kalangan akademisi.
Kebijakan yang mewajibkan TPA hanya menerima sampah jenis residu tersebut dinilai sebagai sinyal positif transisi pola pengolahan sampah perkotaan, dari yang sebelumnya berorientasi kumpul-angkut-buang menjadi sistem pengurangan dan pemilahan sejak dari sumbernya.
Pengamat pemerintahan dan politik yang juga akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Endang Sari, mengungkapkan bahwa langkah ini menunjukkan niat baik pemerintah daerah dalam mengurai beban TPA yang kian menumpuk. Menurut mantan Komisioner KPU Kota Makassar tersebut, persoalan sampah urban yang kompleks tidak akan pernah selesai jika hanya mengandalkan perluasan lahan TPA. Momentum ini diharapkan mampu mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mau memilah sampah rumah tangga mereka secara mandiri.
Kendati memberikan apresiasi, Endang mengingatkan bahwa regulasi ini tidak boleh berhenti sekadar menjadi perintah dari atas (top-down). Keberhasilan pergeseran pola pengolahan sampah sangat ditentukan oleh tiga pilar utama: sosialisasi yang masif dan konsisten, penyediaan fasilitas pendukung yang konkret, serta kolaborasi multipihak.
Ia menyoroti persoalan ketersediaan armada pengangkut dan sarana pemilahan di tingkat rumah tangga hingga kelurahan yang sejauh ini masih menjadi tantangan di lapangan. Tanpa adanya wadah pemisah untuk sampah organik, anorganik, dan residu serta mekanisme pengangkutan yang terpisah, masyarakat akan kesulitan menjalankan imbauan tersebut.
Menjawab kekhawatiran publik terkait potensi ancaman bagi mata pencaharian pemulung dan pekerja sektor informal di TPA Tamangapa, Sekretaris Departemen Fisipol Unhas itu menilai pandangan tersebut perlu diluruskan. Kebijakan ini sebenarnya tidak mematikan rezeki pemulung, melainkan mentransformasi peran mereka ke dalam ekosistem ekonomi yang lebih terorganisasi dan bernilai tambah.
Keberadaan jaringan Bank Sampah Unit (BSU) hingga Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) justru memindahkan titik kerja pemulung dari tumpukan sampah TPA yang tidak higienis menjadi bagian penting dalam rantai pasok daur ulang yang lebih terstruktur.
Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang tengah menyiapkan skema peralihan bagi para pemulung. Para pekerja informal yang sebelumnya beraktivitas di TPA Antang/Tamangapa diarahkan untuk terlibat langsung dalam pengelolaan sampah di unit-unit TPS3R yang tersebar di berbagai kelurahan.
Solusi ini ditawarkan sebagai respons proaktif pemerintah untuk meredam kekhawatiran dan aksi penolakan, sekaligus memastikan tidak ada kelompok rentan yang kehilangan mata pencaharian akibat transisi tata kelola ini.
Secara teoritis, Endang menambahkan bahwa kebijakan pemilahan dari sumber merupakan pintu masuk utama untuk membangun penerapan ekonomi sirkular (circular economy) di Kota Makassar. Dalam konsep ekonomi sirkular, material yang dianggap sampah dikembalikan nilainya ke dalam siklus produksi melalui proses pemanfaatan kembali, daur ulang, maupun pengolahan produk kreatif. Jika ekosistem ini dikelola secara matang, masyarakat tidak hanya berperan sebagai produsen sampah, melainkan sebagai aktor utama yang merasakan dampak finansial langsung dari hasil pemilahan, sementara Pemkot diuntungkan oleh berkurangnya beban volume sampah kota.
Guna memastikan kebijakan per 1 Agustus 2026 berjalan mulus, Pemkot Makassar diimbau tidak hanya mengandalkan sosialisasi insidental menjelang hari peresmian. Edukasi mengenai jenis-jenis sampah, tata cara penyaluran ke bank sampah, hingga pemahaman batasan sampah residu harus disampaikan secara masif dan berkelanjutan. Sektor swasta dan dunia usaha juga perlu dilibatkan dalam kerangka Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendukung sarana fisik, sementara perguruan tinggi dan komunitas dapat mengambil peran riset, pendampingan, serta evaluasi agar program tidak jalan di tempat.
Pada akhirnya, penetapan pembatasan sampah di TPA Tamangapa harus menjadi gerakan sosial bersama yang melibatkan seluruh elemen masyarakat Makassar. Transformasi tata kelola persampahan dari cara lama yang eksploitatif menuju sistem yang berkelanjutan mensyaratkan konsistensi dari pemerintah dalam menyediakan sarana pengangkutan yang terpisah. Dengan kepastian fasilitas dan kolaborasi yang solid, kebijakan ini tidak hanya menciptakan lingkungan kota yang lebih bersih dan efisien secara anggaran, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru yang inklusif bagi seluruh lapisan warga.








