TEMUKATA.COM, GOWA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, memusnahkan 111 unit handphone ilegal hasil penggeledahan selama dua bulan terakhir. Langkah ini dirangkaikan dengan peresmian Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) yang menyediakan 50 unit handphone untuk kebutuhan komunikasi warga binaan.
Peresmian Wartelsuspas dilakukan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Hernowo Sugiastanto, Senin (19/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Lapas Perempuan Sungguminasa, Bhabinkamtibmas Polsek Bontomarannu, Babinsa Koramil Bontomarannu, serta jajaran pegawai dan warga binaan.
Penyediaan Wartelsuspas menjadi upaya pihak lapas untuk memfasilitasi komunikasi warga binaan dengan keluarga melalui sarana resmi dan terkontrol. Fasilitas ini diharapkan dapat mengurangi penggunaan handphone ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Hernowo mengatakan pemusnahan handphone ilegal harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh jajaran dan warga binaan dalam menaati aturan.
“Melalui kegiatan pemusnahan ini, kami berharap tidak ada lagi handphone ilegal yang beredar di dalam lapas. Sebagai gantinya, kami menghadirkan Wartelsuspas yang dilengkapi 50 unit handphone sebagai fasilitas komunikasi resmi bagi seluruh warga binaan,” kata Hernowo.
Menurutnya, kebutuhan komunikasi warga binaan dengan keluarga tetap dapat dipenuhi melalui fasilitas yang legal dan diawasi, tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban.
Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Moh. Agung, menyebut pemusnahan 111 handphone ilegal dan pengoperasian Wartelsuspas merupakan langkah yang saling melengkapi dalam menjaga keamanan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada warga binaan.
“Pemusnahan 111 unit handphone ilegal ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menegakkan aturan dan mencegah masuk serta beredarnya barang terlarang di dalam lapas,” ujar Agung.
Dia menambahkan, keberadaan Wartelsuspas diharapkan menjadi solusi bagi warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga melalui fasilitas resmi sesuai ketentuan. Pihaknya juga berkomitmen meningkatkan pengawasan, kedisiplinan, serta pelayanan pembinaan.
Pemusnahan handphone ilegal tersebut turut melibatkan perwakilan warga binaan dari setiap blok. Pelibatan ini dilakukan sebagai bentuk keterbukaan sekaligus upaya meningkatkan kesadaran warga binaan agar mematuhi peraturan yang berlaku di lingkungan lapas.








