Ketika Lampu Padam, Siapa yang Menyalakan Kembali Usaha Kecil? Kewajiban Kompensasi PLN dan Dampaknya bagi Ekosistem Kewirausahaan di Makassar

Ady Hermawansyah, S.IP., M.Si Mahasiswa Doktoral Ilmu Administrasi Publik/Dosen Politeknik STIA LAN Makassar

Avatar photo

- Penulis

Senin, 14 September 2026 - 19:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sepanjang awal September 2026, warga Kota Makassar dan sekitarnya kembali akrab dengan istilah “pemadaman bergilir”. Hampir setiap hari, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar) mengumumkan jadwal pemadaman yang menyasar puluhan titik di berbagai kecamatan, mulai dari kawasan permukiman padat seperti Panakkukang dan Rappocini, kawasan industri dan pergudangan di Tamalanrea dan Biringkanaya, hingga pusat perdagangan di Karebosi dan Mattoanging. Durasi pemadaman berkisar 3–4 jam per sesi, namun karena dilakukan bergelombang sepanjang hari, banyak pelanggan yang justru mengalami pemadaman berulang dalam satu hari yang sama.

PLN beralasan pemadaman ini bersifat teknis, yakni terkait pemeliharaan dan penurunan kapasitas pasokan dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jeneponto yang berkontribusi hingga 300 megawatt terhadap sistem kelistrikan Sulsel. Manajemen PLN menargetkan kondisi kembali normal setelah perbaikan pembangkit rampung, sembari terus meminta maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Wali Kota Makassar sendiri telah turun tangan meminta PLN mempercepat solusi, karena pemadaman berulang ini dirasakan berdampak langsung pada aktivitas rumah tangga, pelayanan publik, dan yang tidak kalah penting, roda perekonomian masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Di tengah situasi ini, muncul pertanyaan yang sangat wajar dari pelanggan yang dirugikan: apakah PLN punya kewajiban hukum untuk memberi kompensasi, dan bagaimana pemadaman berulang semacam ini memengaruhi ekosistem kewirausahaan yang sedang tumbuh di Makassar?

Dasar Hukum: Listrik Andal Adalah Hak Konsumen
Kewajiban PLN memberikan kompensasi bukan sekadar itikad baik perusahaan, melainkan amanat undang-undang. Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan secara tegas menyatakan bahwa konsumen berhak memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Ketika hak ini tidak terpenuhi karena gangguan yang melampaui standar, muncul konsekuensi hukum berupa kewajiban kompensasi bagi penyedia listrik.

Ketentuan teknisnya diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero), yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025. Regulasi ini menetapkan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) semacam standar minimal keandalan pasokan listrik yang wajib dipenuhi PLN. Standar lama menetapkan toleransi gangguan sekitar satu jam per bulan untuk indikator tertentu; jika realisasi gangguan yang dialami pelanggan melampaui ambang tersebut, PLN wajib memberikan kompensasi secara otomatis, tanpa perlu diminta oleh pelanggan.
Besaran kompensasi dihitung secara berjenjang berdasarkan lama gangguan di atas standar:
• Pemadaman hingga 2 jam di atas standar: kompensasi 50% dari biaya beban atau rekening minimum
• Lebih dari 2–4 jam: 75%
• Lebih dari 4–8 jam: 100%
• Lebih dari 8–16 jam: 200%
• Untuk kasus ekstrem, kompensasi dapat mencapai 500% dari biaya beban, tergantung ketentuan yang berlaku

Kompensasi ini umumnya tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan melalui pengurangan tagihan listrik pada periode berikutnya atau penyesuaian dalam sistem pembayaran (misalnya pengembalian nilai token/pulsa listrik bagi pelanggan prabayar). Jika kompensasi otomatis tidak diterima padahal pelanggan merasa berhak, pengaduan dapat diajukan melalui aplikasi PLN Mobile atau Contact Center PLN 123.

Perlu dicatat pula bahwa kewajiban ini tidak berlaku mutlak. Regulasi memberi pengecualian bagi PLN dalam kondisi tertentu, seperti pemadaman untuk pemeliharaan terjadwal, perluasan jaringan, atau keadaan kahar (force majeure). Inilah yang kerap menjadi titik perdebatan di lapangan: PLN Sulselrabar membingkai pemadaman di Makassar sebagai bagian dari “pemeliharaan infrastruktur”, sementara dari sisi pelanggan, dampak ekonominya tidak berbeda dari pemadaman akibat gangguan sistem biasa. Publik dan pengamat kebijakan energi—termasuk anggota DPR yang menyoroti kasus pemadaman massal di daerah lain—terus mendesak agar PLN tetap menjalankan kewajiban kompensasinya secara konsisten dan transparan, apa pun label resmi yang disematkan pada penyebab pemadaman.
Lapisan Perlindungan Tambahan: UU Perlindungan Konsumen
Di luar UU Ketenagalistrikan dan Permen ESDM, pelanggan PLN termasuk pelaku UMKM di Makassar juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Ketiga regulasi ini sebenarnya saling melengkapi: UU Ketenagalistrikan dan UUPK memberikan landasan hak dasar konsumen, sedangkan Permen ESDM mengatur detail teknis pelaksanaan kompensasi.
Beberapa ketentuan UUPK yang relevan dengan persoalan pemadaman listrik:
• Pasal 4 UUPK menegaskan bahwa konsumen, termasuk pelaku usaha yang membeli listrik sebagai input produksinya berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa, termasuk jasa penyediaan tenaga listrik oleh PLN sebagai pelaku usaha.
• Pasal 19 UUPK mewajibkan pelaku usaha (dalam hal ini PLN) bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian yang dialami konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Ketentuan ini menjadi dasar hukum tambahan bagi pelanggan yang mengalami kerugian nyata, misalnya kerusakan peralatan elektronik akibat lonjakan arus saat listrik menyala-padam berulang, atau kerugian usaha akibat operasional yang terhenti.
Perbedaan mendasar antara skema kompensasi Permen ESDM dan jalur UUPK terletak pada sifat dan besarannya. Kompensasi Permen ESDM bersifat otomatis dan dihitung dengan formula tetap (persentase dari biaya beban/rekening minimum), tanpa mempertimbangkan besar-kecilnya kerugian riil yang dialami pelanggan. Sementara itu, gugatan ganti rugi berdasarkan UUPK memungkinkan konsumen menuntut nilai kerugian yang sesungguhnya, namun pelanggan perlu membuktikan adanya unsur kesalahan atau kelalaian (baik kesengajaan maupun kealpaan) dari pihak PLN yang menyebabkan kerugian tersebut.
Bagi pelaku UMKM yang mengalami kerugian signifikan—misalnya kerusakan mesin produksi, kerusakan bahan baku dalam jumlah besar, atau kehilangan kontrak kerja akibat pemadaman berulang di Makassar—UUPK membuka opsi penyelesaian sengketa yang lebih berpihak pada nilai kerugian aktual, yaitu melalui:
• Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), yang berwenang menerima pengaduan tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen terkait pelanggaran hak-hak konsumen, sebagai jalur penyelesaian di luar pengadilan yang relatif lebih cepat dan berbiaya rendah dibanding gugatan perdata biasa.
• Gugatan perdata individual maupun gugatan kelompok (class action), sebagaimana pernah didorong oleh lembaga perlindungan konsumen di daerah lain ketika pemadaman dinilai sudah “di luar kewajaran” dan kompensasi otomatis dianggap jauh dari memadai.
Dengan kata lain, kompensasi otomatis dari PLN semestinya dipahami sebagai kompensasi minimum, bukan batas maksimal hak konsumen. Pelaku UMKM di Makassar yang mengalami kerugian jauh melampaui nilai kompensasi standar tetap memiliki ruang hukum untuk menempuh jalur tambahan melalui UUPK, sepanjang unsur kelalaian PLN dan besaran kerugian dapat dibuktikan secara memadai—yang kembali menegaskan pentingnya dokumentasi kerugian usaha sejak awal terjadinya pemadaman.
Ketika Pemadaman Menjadi Rutinitas: Dampak Ekonomi yang Berlapis
Pemadaman sesekali mungkin hanya menjadi gangguan kecil. Namun pemadaman bergilir yang berlangsung berhari-hari berturut-turut, dengan jadwal yang bisa berubah sewaktu-waktu di luar pengumuman resmi, menciptakan ketidakpastian yang jauh lebih merugikan dibanding durasi pemadaman itu sendiri. Bagi pelaku usaha, ketidakpastian inilah yang paling mahal harganya lebih mahal dari nilai kompensasi yang mereka terima.
Menteri UMKM turut menyoroti bahwa ketidakstabilan pasokan listrik dapat menimbulkan efek domino terhadap aktivitas ekonomi harian masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang menggantungkan operasionalnya pada listrik yang stabil dan terjangkau.
Mengaitkan dengan Ekosistem Kewirausahaan: Listrik sebagai Infrastruktur Dasar Inovasi
Ekosistem kewirausahaan yang sehat dibangun di atas beberapa pilar: akses permodalan, akses pasar, sumber daya manusia yang terampil, regulasi yang mendukung, dan yang sering luput dari sorotan infrastruktur dasar yang andal. Listrik termasuk dalam kategori terakhir ini, dan sifatnya unik yang melandasi hampir seluruh aktivitas ekonomi digital dan non-digital sekaligus.
Makassar sendiri tengah mendorong dirinya sebagai salah satu simpul pertumbuhan ekonomi dan kewirausahaan di Indonesia Timur, dengan pertumbuhan pesat pada sektor kuliner, ritel, jasa digital, hingga rintisan (startup) berbasis teknologi. Ketika pasokan listrik tidak andal, dampaknya menjalar ke beberapa lapisan ekosistem sekaligus:
1. UMKM sektor riil (kuliner, ritel, jasa)
Usaha kuliner bergantung pada peralatan pendingin untuk menjaga bahan baku, mesin kasir, dan peralatan masak elektrik. Pemadaman berulang berisiko merusak stok bahan makanan, menghentikan transaksi non-tunai saat mesin EDC atau QRIS tidak berfungsi, dan pada akhirnya menurunkan omzet harian. Usaha kecil umumnya tidak memiliki genset atau baterai cadangan karena keterbatasan modal, sehingga dampaknya jauh lebih terasa dibanding usaha besar yang punya sistem daya cadangan.
2. Pelaku usaha digital dan ekonomi kreatif
Ekosistem kewirausahaan modern di kota-kota besar termasuk Makassar makin ditopang oleh pelaku usaha berbasis daring mulai dari penjual di marketplace, kreator konten, hingga penyedia jasa digital seperti desain grafis dan pengembangan aplikasi. Pemadaman bergilir memutus konektivitas internet, menghentikan produksi konten, dan berpotensi membuat mereka kehilangan tenggat kerja dengan klien.
3. Ekosistem pendukung: coworking space, inkubator bisnis, dan komunitas startup
Ruang kerja bersama dan program inkubasi bisnis, yang menjadi simpul pertemuan wirausahawan pemula dengan mentor dan investor, turut terganggu operasionalnya. Ketidakpastian jadwal pemadaman membuat perencanaan acara, pelatihan, atau sesi mentoring menjadi sulit diprediksi.
4. Sektor pendukung logistik dan industri kawasan
Pemadaman yang menyasar kawasan pergudangan dan industri di Tamalanrea, Daya, dan Maros berdampak pada rantai pasok UMKM yang bergantung pada gudang penyimpanan dan fasilitas produksi skala menengah, termasuk yang bermitra dengan platform logistik dan e-commerce.
Perspektif ekosistem kewirausahaan, gangguan listrik yang berulang dapat menurunkan daya saing sebuah kota dalam menarik investasi dan talenta wirausaha baru. Calon wirausahawan atau investor cenderung mempertimbangkan keandalan infrastruktur dasar sebagai bagian dari kalkulasi risiko bisnis. Jika keandalan pasokan listrik dipersepsikan buruk secara berkelanjutan, hal ini berpotensi menghambat pertumbuhan jumlah usaha baru dan investasi yang masuk ke suatu wilayah.
Kompensasi PLN: Cukupkah untuk Menutup Kerugian UMKM?
Di sinilah letak persoalan mendasar antara regulasi kompensasi yang ada dengan realitas kerugian yang dialami pelaku usaha. Skema kompensasi PLN saat ini dihitung berdasarkan persentase dari biaya beban atau rekening minimum listrik pelanggan bukan berdasarkan estimasi kerugian riil usaha yang ditimbulkan pemadaman. Bagi rumah tangga, skema ini mungkin terasa proporsional. Namun bagi pelaku usaha yang kehilangan pendapatan penjualan, bahan baku yang rusak, atau kontrak kerja yang gagal dipenuhi tepat waktu, nilai kompensasi berbasis rekening minimum sering kali jauh lebih kecil dibanding kerugian aktual yang mereka tanggung.
Kondisi ini pernah disoroti oleh Ombudsman RI, yang menilai besaran kompensasi lama tidak sepadan dengan kerugian yang diderita pelanggan saat terjadi pemadaman massal berkepanjangan. Revisi regulasi kompensasi melalui Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025 merupakan salah satu respons atas kritik tersebut, meski penerapannya di lapangan termasuk di Makassar masih menyisakan pekerjaan rumah, terutama terkait definisi “pemeliharaan” yang dapat menjadi celah pengecualian dari kewajiban kompensasi otomatis.
Apa yang Bisa Dilakukan Pelaku UMKM?
Langkah praktis yang dapat ditempuh pelaku usaha di Makassar untuk melindungi diri secara hukum maupun operasional:
1. Mencatat dan mendokumentasikan setiap pemadaman (waktu mulai, durasi, dampak operasional) sebagai bukti pendukung jika kompensasi otomatis tidak sesuai standar atau tidak diterima.
2. Mengajukan pengaduan resmi melalui aplikasi PLN Mobile atau Contact Center 123 apabila kompensasi tidak diberikan secara otomatis sesuai durasi pemadaman yang dialami.
3. Berjejaring melalui asosiasi UMKM atau komunitas wirausaha lokal untuk menyuarakan dampak kolektif kepada pemerintah daerah dan PLN, sehingga advokasi memiliki bobot lebih besar dibanding pengaduan individual.
4. Mempertimbangkan mitigasi teknis sederhana sesuai skala usaha, seperti power bank berkapasitas besar untuk kebutuhan pembayaran digital, atau penjadwalan ulang aktivitas produksi pada jam-jam yang diperkirakan bebas pemadaman.
5. Menempuh jalur BPSK atau gugatan perdata, apabila kerugian yang dialami jauh melebihi nilai kompensasi otomatis dan unsur kelalaian PLN dapat dibuktikan, sebagaimana dijamin oleh Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen.
Penutup
Kewajiban PLN memberikan kompensasi atas pemadaman listrik bukan sekadar formalitas administratif, melainkan cerminan dari hak dasar konsumen atas pasokan energi yang andal, hak yang dijamin langsung oleh Undang-Undang Ketenagalistrikan. Namun di tengah pemadaman bergilir yang terus berulang di Makassar, jelas terlihat bahwa skema kompensasi yang ada belum sepenuhnya menjawab kebutuhan pelaku usaha, khususnya UMKM yang menjadi tulang punggung ekosistem kewirausahaan kota ini. Keandalan listrik bukan hanya soal kenyamanan rumah tangga, melainkan fondasi yang menentukan apakah sebuah kota mampu menumbuhkan wirausahawan baru, mempertahankan usaha yang sudah ada, dan menarik investasi jangka panjang. Selama persoalan pasokan listrik di Sulawesi Selatan belum tuntas diselesaikan secara struktural, evaluasi menyeluruh terhadap ketahanan infrastruktur energi sebagaimana disuarakan berbagai pihak menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda.
Sumber referensi:
– Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
– Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
– Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 jo. Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Terkait Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero)
– Hukumonline.com, “Bisakah Konsumen yang Dirugikan oleh PLN Menggugat ke BPSK?”
– Erlanda Law Firm, “Listrik Padam, Masyarakat Merugi: Dapatkah Pelanggan Meminta Kompensasi?”
– Neliti, “Perlindungan Konsumen dalam Pemadaman Listrik Sepihak oleh PT. PLN (Persero)”
– Kompas.com, “Mati Lampu Bergilir di Makassar” (edisi 1–4 September 2026)
– IDN Times Sulsel, “PLN Janji Pemadaman Listrik Bergilir di Makassar Berakhir 5 September” (September 2026)
– Tribun-Timur.com, pemberitaan jadwal pemadaman Makassar (September 2026)
– Hukumonline.com, “Listrik Mati Berjam-Jam? Pelanggan PLN Berhak Dapat Kompensasi dan Ganti Rugi”
– Ombudsman RI, “Pemerintah Berencana Merevisi Aturan Terkait Kompensasi Pemadaman Listrik”
– Suara.com, “Bagaimana Cara Dapat Kompensasi Pemadaman Listrik PLN?”

Baca Juga :  Ironi Panakkukang yang Menjadi Asbak Kota Makassar
Follow WhatsApp Channel temukata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UMKM Jangan Hanya Go Digital, tetapi Harus Go Business
Dari Benang Sutera hingga Kode QR: Membaca Ekosistem Kewirausahaan Lokal Polewali Mandar
📢 WEBINAR ONLINE PROMOSI PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA 💻🚀
Membakar Bukan Tanpa Sebab: Ketika KNPI Kota Makassar Berorganisasi Seperti Obrolan Kedai Kopi
Ironi Panakkukang yang Menjadi Asbak Kota Makassar
“Dia yang Menghamili, Saya yang Dipaksa Menanggung Anaknya” — Pelantikan Ditunda Sepihak: Ingat, KNPI Milik OKP, Bukan Mainan Segelintir Penguasa
Coral Triangle Day: Kekayaan Terumbu Karang yang Kian Terdegradasi dan Ancamannya bagi Ekonomi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Lebih Rasional Melanjutkan Stadion Barombong Daripada Membangun Ulang Stadion Baru

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:25 WITA

UMKM Jangan Hanya Go Digital, tetapi Harus Go Business

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:23 WITA

Dari Benang Sutera hingga Kode QR: Membaca Ekosistem Kewirausahaan Lokal Polewali Mandar

Senin, 14 September 2026 - 19:28 WITA

Ketika Lampu Padam, Siapa yang Menyalakan Kembali Usaha Kecil? Kewajiban Kompensasi PLN dan Dampaknya bagi Ekosistem Kewirausahaan di Makassar

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:27 WITA

📢 WEBINAR ONLINE PROMOSI PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA 💻🚀

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:02 WITA

Membakar Bukan Tanpa Sebab: Ketika KNPI Kota Makassar Berorganisasi Seperti Obrolan Kedai Kopi

Berita Terbaru

Pemerintahan

KKG PJOK KOTA MAKASSAR SUKSES GELAR FOURFEO PICKLEBALL TAHUN 2026

Senin, 5 Okt 2026 - 09:33 WITA