Makassar – Kakak di Makassar Ditangkap usai Diduga Setubuhi Adik Kandung hingga Hamil 3 Bulan
Makassar – Pria berinisial SI (26) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi usai diduga menyetubuhi adik kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun hingga hamil tiga bulan. Polisi menyebut aksi itu dilakukan pelaku saat dalam kondisi mabuk.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga mengetahui kondisi korban yang diduga tengah mengandung. Peristiwa itu disebut terjadi di rumah mereka di Jalan Kalimantan, Makassar, sejak Februari 2024. Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi bernomor LPB/122/V/2026/RESPEL MKS/POLDA SULSEL tertanggal 7 Mei 2026.
Kanit PPA Polres Pelabuhan Makassar, Arvandi mengatakan pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban saat berada di bawah pengaruh minuman keras.
“Pelaku dalam kondisi mabuk dan mengaku melihat korban seperti orang lain, kemudian melakukan persetubuhan terhadap adiknya,” ujar Arvandi kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Menurut polisi, korban diketahui telah putus sekolah sebelum kasus tersebut terungkap. Dari keterangan keluarga, korban saat ini diduga hamil tiga bulan.
“Informasi yang kami terima dari pihak keluarga, korban hamil tiga bulan,” katanya.
Polisi juga mengungkap dugaan kekerasan seksual itu terjadi berulang kali saat rumah dalam keadaan sepi. Korban disebut kerap mendapat ancaman kekerasan apabila menolak keinginan pelaku.
“Korban diancam akan dipukul atau diinjak jika melawan. Jadi kejadian ini diduga sudah berulang,” ungkap Arvandi.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi. Polisi juga menunggu hasil visum dari RS Bhayangkara untuk melengkapi proses penyidikan.
“Pasal yang akan dikenakan masih dalam proses pendalaman,” pungkasnya






