Makassar – Film dokumenter investigatif terbaru bertajuk “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita” resmi memantik diskusi hangat sekaligus gelombang pro-kontra di tengah masyarakat. Film berdurasi 95 menit garapan sutradara Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Paju Dale ini secara berani menyoroti krisis ekologis, deforestasi masif, serta benturan Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan hak ulayat masyarakat adat di Papua Selatan.
Diproduksi atas kolaborasi kolektif
Jubi Media,
Watchdoc, Ekspedisi Indonesia Baru, Pusaka Bentala Rakyat, dan Greenpeace Indonesia, film ini merekam realitas di wilayah Merauke, Boven Digoel, dan Mappi. “Pesta Babi” menangkap perjuangan suku Marind, Yei, Awyu, dan Muyu dalam mempertahankan hutan adat mereka dari proyek mega-industri sawit, tebu, hingga ketahanan pangan (food estate).
Judul “Pesta Babi” sendiri diambil sebagai metafora dari tradisi budaya Awon Atatbon milik suku Muyu yang sangat bergantung pada kelestarian alam. Ketika hutan mereka digusur oleh ekskavator industri, identitas budaya dan kehormatan masyarakat adat ikut terancam punah.
Gelombang Pembubaran Nobar vs Penegasan Pemerintah Seiring penayangannya via metode mandiri (Nonton Bareng/Nobar), film ini menghadapi resistensi di sejumlah daerah. Koalisi Masyarakat Sipil mencatat adanya rentetan intimidasi dan pembubaran paksa kegiatan diskusi publik, seperti yang sempat terjadi di Kota Ternate, Universitas Mataram, hingga Universitas Riau. Pihak yang kontra menilai film ini mengusung narasi yang terlalu provokatif dan berpotensi memicu polarisasi politik.
Merespons riuh tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak pernah melarang pemutaran film Pesta Babi. Menurutnya, insiden di beberapa universitas murni akibat kendala prosedur administratif lokal, bukan instruksi pencekalan terpusat.
“Biarkan saja masyarakat menonton, lalu silakan gelar diskusi dan debat. Kritik seperti ini wajar dalam demokrasi, dan pemerintah bisa mengambil pelajaran untuk mengevaluasi kebijakan di lapangan,” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya.
Distribusi film dilakukan secara terbatas demi menjaga target audiens dan ruang diskusi yang sehat. Masyarakat dapat menyelenggarakan penayangan mandiri secara legal melalui jaringan
Ekspedisi Indonesia Baru dengan syarat minimal peserta 10 orang dan mendaftarkan kegiatan tersebut di media sosial menggunakan tagar #PestaBabi.






