Dr. Hardianto Djanggih: Unsur Pembunuhan Berencana Terpenuhi dalam Perkara Pembunuhan Notaris di Wonomulyo

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Hardianto Djanggih: Unsur Pembunuhan Berencana Terpenuhi dalam Perkara Pembunuhan Notaris di Wonomulyo

Polewali Mandar, 4 Juni 2026 – Sidang lanjutan perkara Terdakwa Ahmad yang didakwa sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang notaris di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Polewali, Kamis (4/6/2026). Sidang dengan agenda pemeriksaan ahli dari Penuntut Umum tersebut menghadirkan Dr. Hardianto Djanggih, S.H., M.H., Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, sebagai Ahli Hukum Pidana.

Kehadiran Dr. Hardianto sebagai ahli merupakan tindak lanjut dari surat panggilan yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk memberikan pendapat keilmuan terkait konstruksi hukum dalam perkara yang mengakibatkan meninggalnya korban SSDPH di wilayah Kecamatan Wonomulyo.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Polewali tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim dengan agenda pemeriksaan ahli dari Penuntut Umum. Dalam kesempatan tersebut, Dr. Hardianto diminta memberikan pandangan akademik mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menguraikan adanya perselisihan yang berkembang antara para terdakwa dan korban sebelum terjadinya peristiwa pidana yang berujung pada kematian korban akibat luka-luka yang ditimbulkan oleh senjata tajam. Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa dengan dakwaan berlapis, mulai dari pembunuhan berencana, pembunuhan, kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, hingga penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Dr. Hardianto menjelaskan berbagai konsep fundamental hukum pidana, termasuk unsur kesengajaan (dolus), perencanaan (voorbedachte raad), penyertaan (deelneming), hubungan kausalitas antara perbuatan dan akibat, serta pembuktian unsur subjektif dan objektif dalam tindak pidana terhadap nyawa.

Menurut ahli, pembuktian suatu tindak pidana tidak hanya bergantung pada akibat yang ditimbulkan, tetapi juga harus dianalisis berdasarkan niat, kehendak, serta rangkaian perbuatan yang dilakukan pelaku sebelum, saat, dan setelah terjadinya peristiwa.

Dalam persidangan, Dr. Hardianto menjelaskan bahwa unsur “dengan rencana terlebih dahulu” dalam tindak pidana pembunuhan berencana memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari pembunuhan biasa. Unsur tersebut harus dibuktikan melalui adanya kesempatan bagi pelaku untuk berpikir secara tenang sebelum melakukan perbuatan, sehingga terdapat jeda waktu yang cukup antara munculnya niat dan pelaksanaan tindakan.

Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, ahli menerangkan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terdapat rentang waktu sekitar satu bulan sebelum kejadian, di mana telah terjadi cekcok antara terdakwa dan korban. Dalam peristiwa tersebut, menurut fakta yang disampaikan dalam persidangan, terdakwa Ahmad diduga telah mengancam korban dengan mengatakan akan “menggere'” atau memotong leher korban.

Baca Juga :  Tak Ada Lagi Alasan Ekonomi, Beasiswa Universitas Famika Siap Bantu Pemuda Bontoala Kuliah

Menurut Dr. Hardianto, adanya ancaman yang telah disampaikan jauh sebelum peristiwa terjadi menunjukkan adanya jeda waktu yang cukup bagi pelaku untuk berpikir secara tenang. Rentang waktu sekitar satu bulan tersebut menjadi salah satu indikator penting dalam menilai terpenuhinya unsur perencanaan sebagaimana dimaksud dalam tindak pidana pembunuhan berencana.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Penuntut Umum juga menanyakan mengenai rangkaian peristiwa pada hari kejadian. Berdasarkan fakta yang diungkap dalam persidangan, korban sempat pulang ke rumahnya untuk mengambil rantang makanan bagi pegawainya. Pada waktu yang hampir bersamaan, Terdakwa Ahmad bersama Terdakwa Arya Dirgantara diduga mencari keberadaan korban dengan membawa parang dan celurit.

Pencarian tersebut, menurut fakta yang disampaikan di persidangan, dilakukan mulai dari sekitar lokasi tempat kejadian perkara hingga ke kantor korban. Setelah korban datang dengan mengendarai sepeda motor, peristiwa yang menyebabkan meninggalnya korban kemudian terjadi.

Menanggapi fakta tersebut, Dr. Hardianto menjelaskan bahwa tindakan mencari korban sambil membawa senjata tajam sebelum terjadinya peristiwa merupakan bagian dari rangkaian tindakan yang dapat dinilai sebagai bentuk persiapan atau perencanaan.

Menurut keterangan ahli yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim, apabila rangkaian fakta tersebut terbukti secara sah berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan, maka unsur pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dinilai telah terpenuhi.

“Adanya ancaman sebelumnya, rentang waktu yang cukup untuk berpikir tenang, serta tindakan mencari korban sambil membawa senjata tajam merupakan rangkaian fakta yang secara akademik dapat dianalisis sebagai unsur perencanaan dalam tindak pidana pembunuhan berencana,” terang ahli dalam persidangan.

Selain itu, Dr. Hardianto juga menguraikan konsep penyertaan dalam hukum pidana yang mengharuskan adanya kontribusi nyata dari setiap pihak yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana. Menurutnya, penilaian mengenai siapa yang berperan sebagai pelaku utama maupun turut serta melakukan harus didasarkan pada fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang sah menurut hukum.

Lebih lanjut, ahli menjelaskan bahwa tindak pidana pembunuhan berencana merupakan salah satu tindak pidana yang diancam dengan hukuman paling berat dalam sistem hukum pidana Indonesia. Menurutnya, apabila terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka terdakwa dapat dituntut dan dijatuhi pidana maksimal berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun demikian, Dr. Hardianto menegaskan bahwa penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa serta jenis pidana yang akan dijatuhkan sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim berdasarkan keseluruhan fakta, alat bukti, dan keyakinan hakim yang diperoleh selama proses persidangan.

Baca Juga :  BEM FISEH UCM Gelar Aksi " Merah Putih Dalam Krisis ; Selamatkan Pendidikan Ekonomi dan Demokrasi Indonesia

Sementara itu, pihak keluarga korban yang diwakili oleh Decivan Husain, S.H., menyampaikan apresiasi atas proses persidangan yang terus berjalan dan berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara tersebut secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang telah terungkap. Menurut Decivan, keterangan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum semakin memperjelas konstruksi hukum dalam perkara yang menewaskan korban SSDPH.

Mewakili keluarga korban, Decivan Husain menyampaikan harapan agar Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Ahmad dengan tuntutan maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila seluruh unsur dakwaan pembunuhan berencana terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan. Namun sebagai keluarga korban, kami berharap keadilan dapat ditegakkan dan terdakwa dijatuhi hukuman maksimal apabila terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Decivan Husain, S.H.

Keluarga korban juga berharap Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang memberikan rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan. Menurut Decivan, apabila unsur pembunuhan berencana terbukti sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan dan diperkuat oleh fakta-fakta persidangan, maka keluarga berharap Terdakwa Ahmad dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dan dijatuhi vonis maksimal oleh Majelis Hakim berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak keluarga menyatakan akan terus mengikuti seluruh tahapan persidangan hingga putusan akhir dibacakan oleh Majelis Hakim, dengan harapan perkara tersebut dapat memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi keluarga korban, serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

Majelis Hakim, Penuntut Umum, serta Penasihat Hukum terdakwa secara bergantian mengajukan pertanyaan kepada ahli guna memperdalam berbagai aspek hukum yang relevan dengan perkara tersebut. Keterangan yang disampaikan oleh ahli menjadi salah satu bagian dari alat bukti yang akan dipertimbangkan bersama alat bukti lainnya dalam proses pembuktian sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.

Melalui keterlibatannya sebagai ahli, Dr. Hardianto Djanggih kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan melalui kontribusi akademik dan keilmuan. Kegiatan ini juga mencerminkan peran penting perguruan tinggi dalam memberikan dukungan intelektual terhadap proses peradilan, sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar berlandaskan hukum, fakta, dan prinsip keadilan.

Follow WhatsApp Channel temukata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Politisi Golkar Palopo Sebut IAS Figur Pemersatu
Tri Sulkarnain Ahmad Awasi Layanan Kependudukan Disdukcapil Makassar
Politisi senior Ilham Arief Sirajuddin (IAS) menerima surat diskresi dari Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia untuk maju sebagai calon Ketua DPD I Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel)
Sikapi Keterpurukan Ekonomi di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran, HMI Korkom Bosowa Gelar Aksi Prakondisi di Jalan Urip Sumoharjo
HMI SULSEL SERAHKAN PAKTA INTEGRITAS KE KEJATI, TEGASKAN KOMITMEN AWAL KAWAL PEMBERANTASAN KORUPSI DI SULAWESI SELATAN
HMI BADKO SULSEL: TOLAK KETERLIBATAN PARTAI POLITIK DALAM PROGRAM MBG, DPRD DIMINTA PERKETAT PENGAWASAN
DPC Perempuan Indonesia Maju Kota Parepare dan Bawaslu Kota Parepare Tandatangani MOU, Perkuat Edukasi Pengawasan Partisipasi
Jejak Dugaan Pengaturan Tender di Kemenhub: PT Sulawesi Makmur Pratama dan Pola Kemenangan Berulang

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:10 WITA

Politisi Golkar Palopo Sebut IAS Figur Pemersatu

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:54 WITA

Tri Sulkarnain Ahmad Awasi Layanan Kependudukan Disdukcapil Makassar

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:54 WITA

Politisi senior Ilham Arief Sirajuddin (IAS) menerima surat diskresi dari Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia untuk maju sebagai calon Ketua DPD I Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel)

Senin, 22 Juni 2026 - 22:22 WITA

Sikapi Keterpurukan Ekonomi di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran, HMI Korkom Bosowa Gelar Aksi Prakondisi di Jalan Urip Sumoharjo

Senin, 22 Juni 2026 - 17:33 WITA

HMI BADKO SULSEL: TOLAK KETERLIBATAN PARTAI POLITIK DALAM PROGRAM MBG, DPRD DIMINTA PERKETAT PENGAWASAN

Berita Terbaru

Nasional

Politisi Golkar Palopo Sebut IAS Figur Pemersatu

Jumat, 26 Jun 2026 - 22:10 WITA