Keluarga Korban Harap JPU Tuntut Maksimal Terdakwa Ahmad pada Sidang Tuntutan Pembunuhan Notaris di Wonomulyo

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polewali Mandar – Menjelang agenda persidangan berikutnya yang berfokus pada pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), keluarga korban pembunuhan notaris di Wonomulyo kembali menyampaikan harapannya agar terdakwa Ahmad dituntut dengan hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perwakilan keluarga menyampaikan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan, terdapat sejumlah hal yang dinilai semakin menguatkan dugaan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Menurut keluarga korban, fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa memiliki kesempatan yang cukup untuk membatalkan niatnya sebelum peristiwa terjadi. Namun demikian, terdakwa tetap melanjutkan rangkaian tindakan yang berujung pada hilangnya nyawa korban. Kondisi tersebut dinilai memperlihatkan adanya unsur perencanaan yang dilakukan terlebih dahulu sebelum tindak pidana terjadi.

 

Selain itu, keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan dalam persidangan juga disebut telah memberikan pandangan bahwa rangkaian tindakan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pembunuhan berencana. Keterangan ahli tersebut menjadi salah satu bagian penting yang memperkuat konstruksi hukum dalam perkara yang saat ini tengah bergulir di pengadilan.

 

Keluarga korban juga menyoroti perilaku terdakwa pasca-kejadian. Mereka menilai beredarnya video yang memperlihatkan terdakwa tersenyum saat proses penangkapan oleh aparat kepolisian menunjukkan sikap yang tidak mencerminkan penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukan. Hal tersebut semakin menambah luka dan penderitaan yang dirasakan oleh keluarga korban.

 

Dalam pandangan keluarga, tindakan yang dilakukan terdakwa tergolong Kejahatan luar biasa (extraordinary crime) . Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, korban mengalami sejumlah luka akibat tebasan berulang yang dilakukan terdakwa. Perbuatan tersebut dinilai menunjukkan tingkat kekerasan yang tinggi dan memberikan penderitaan yang luar biasa kepada korban sebelum meninggal dunia.

 

Keluarga korban menegaskan bahwa tindak kejahatan yang dilakukan secara terencana dan disertai kekerasan ekstrem merupakan ancaman serius bagi keamanan serta ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, mereka menilai bahwa penjatuhan hukuman maksimal sangat penting untuk memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak melakukan tindak pidana serupa di kemudian hari.

 

Lebih lanjut, keluarga menyampaikan bahwa rasa keadilan bagi korban yang telah kehilangan nyawa serta bagi keluarga yang harus menanggung trauma mendalam hanya dapat terwujud apabila terdakwa dijatuhi hukuman yang sebanding dengan perbuatannya.

 

Mengingat agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, keluarga korban berharap JPU dapat bertindak profesional, objektif, dan menjunjung tinggi rasa keadilan dengan mengajukan tuntutan maksimal terhadap terdakwa Ahmad.

 

“Kami percaya integritas aparat penegak hukum akan diuji dalam perkara ini. Kami berharap tidak ada toleransi terhadap pelaku yang terbukti melakukan pembunuhan berencana secara sadis. Demi keadilan bagi korban dan keluarga, kami berharap terdakwa Ahmad dituntut dengan hukuman maksimal, baik pidana mati maupun pidana penjara seumur hidup,” ujar perwakilan keluarga korban.

 

Sidang perkara ini masih akan berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim, sementara masyarakat dan keluarga korban menantikan tuntutan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan berikutnya.

Follow WhatsApp Channel temukata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:54 WITA

Keluarga Korban Harap JPU Tuntut Maksimal Terdakwa Ahmad pada Sidang Tuntutan Pembunuhan Notaris di Wonomulyo

Berita Terbaru

Nasional

Politisi Golkar Palopo Sebut IAS Figur Pemersatu

Jumat, 26 Jun 2026 - 22:10 WITA