Makassar, TEMUKATA.COM — Abdul Faisal, Aktivis Muda Kota Makassar, menilai Menteri Kordinator Budang Perdagangan Republik Indonesia tidak tepat memberikan komentar mengenai kebijakan energi di Kota Makassar
Menurut Abdul Faisal, persoalan energi, termasuk pemanfaatan energi yang berasal dari pengelolaan sampah, merupakan isu teknis yang berada dalam kewenangan kementerian dan lembaga yang membidangi sektor energi, lingkungan hidup, serta pemerintah daerah. Oleh karena itu, setiap pejabat publik diharapkan memberikan pandangan sesuai dengan tugas dan kewenangannya agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Ini Makassar Bung, setiap Kebijakan tidak akan mudah untuk dijalankan, butuh kajian mendalam dan penyesuaian antara masyarakat kota Makassar dan Program pemerintah Pusat. Menteri Perdagangan sama sekali tidak memahami Kondisi dan Situasi di Kota Makassar sehingga tanpa berpikir Rasional memberikan Komentar “Kalau Tidak Selesai Dalam Waktu 2 Minggu, Maka Akan Diserahkan ke Gubernur”.
Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat sebaiknya memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk mengembangkan inovasi pengelolaan sampah dan energi dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku serta melalui koordinasi dengan instansi teknis yang berwenang.








