Polda Sulsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Jaringan Internasional Periode Januari–Juni 2026

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sulsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Jaringan Internasional Periode Januari–Juni 2026

 

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melaksanakan Konferensi Pers yang dirangkaikan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tindak pidana narkoba periode Januari hingga Juni Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolda Sulsel pada Rabu (10/06/2026) dan dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., serta dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Selatan serta stakeholder terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sulsel menyampaikan bahwa Polda Sulsel bersama unsur Forkopimda dan Pemerintah Daerah telah berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polda Sulsel. Polda Sulawesi Selatan, lanjutnya, memiliki peran strategis dalam pemberantasan tindak pidana narkoba, namun dihadapkan pada berbagai tantangan yang semakin kompleks seiring dengan perkembangan tren kejahatan narkotika.

 

Beberapa perkembangan tersebut di antaranya adalah munculnya narkotika sintetis generasi baru dalam bentuk cair, termasuk penyalahgunaan liquid vape yang telah dimodifikasi dengan mencampurkan zat narkotika seperti etomidate, yang saat ini banyak menyasar kalangan remaja.

Kapolda Sulsel menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata komitmen Polri, khususnya Polda Sulsel, dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu lima bulan terakhir, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel bersama Satuan Reserse Narkoba Polres jajaran berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol yang merupakan bagian dari jaringan internasional yang berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur laut menuju wilayah Sulawesi Selatan.

Baca Juga :  HMI Komisariat STIKES Nani Hasanuddin Gelar Seminar Regional Kesehatan dan Maritim, Bahas Optimalisasi MBG Berbasis Hasil Laut Berkelanjutan

 

Pengungkapan tersebut antara lain kasus menonjol oleh Ditresnarkoba Polda Sulsel dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram. Selanjutnya, Satresnarkoba Polrestabes Makassar berhasil mengamankan empat orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 5 kilogram sebagai hasil pengembangan kasus pada bulan Mei 2026. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar juga berhasil mengungkap satu kasus dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram. Sementara itu, Polsek Pelabuhan Nusantara Polres Parepare mengungkap satu kasus menonjol dengan barang bukti sabu seberat 40 kilogram serta 157 cartridge etomidate.

 

Secara kumulatif, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres jajaran Polda Sulsel sepanjang Tahun 2026 tercatat sebanyak 1.175 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 1.778 orang. Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi narkotika jenis sabu lebih dari 70 kilogram, ganja lebih dari 2 kilogram, ekstasi sebanyak 1.039 butir, tembakau sintetis seberat 544,95 gram, cairan sintetis sebanyak 1.723,49 mililiter, obat daftar G sebanyak 16.797 butir, kokain lebih dari 30 kilogram dengan status barang temuan, serta cartridge etomidate sebanyak 157 buah.

Baca Juga :  Geruduk Kejati Sulsel, Mahasiswa dan Rakyat bersatu pertanyakan integritas penanganan kasus Fee Rp. 6 M Sabbang - Tallang Kab. Luwu Utara

 

Pada kegiatan pemusnahan kali ini, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 56.844,49 gram, ganja seberat 2.000 gram, ekstasi sebanyak 209 butir, kokain seberat 7.600 gram, serta 157 cartridge etomidate. Sebelum dilakukan pemusnahan, seluruh barang bukti telah melalui proses pemeriksaan oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel guna memastikan keaslian, jumlah, serta kandungan zat narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung narkotika.

 

Terhadap para tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 114 ayat (2) Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika secara simbolis oleh Kapolda Sulsel bersama unsur Forkopimda. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika guna mewujudkan wilayah Sulawesi Selatan yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba.

Follow WhatsApp Channel temukata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

16 Ribu Arsip Jadi Saksi, Matano Kokohkan Posisi sebagai Poros Peradaban Awal Nusantara
AKSI JILID III HMI SULSEL: REFORMASI JILID II, HMI TAGIH KOMITMEN DPRD DAN DESAK EVALUASI TOTAL PEMERINTAHAN PRABOWO–GIBRAN
Politisi Golkar Palopo Sebut IAS Figur Pemersatu
Tri Sulkarnain Ahmad Awasi Layanan Kependudukan Disdukcapil Makassar
Politisi senior Ilham Arief Sirajuddin (IAS) menerima surat diskresi dari Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia untuk maju sebagai calon Ketua DPD I Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel)
Sikapi Keterpurukan Ekonomi di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran, HMI Korkom Bosowa Gelar Aksi Prakondisi di Jalan Urip Sumoharjo
HMI SULSEL SERAHKAN PAKTA INTEGRITAS KE KEJATI, TEGASKAN KOMITMEN AWAL KAWAL PEMBERANTASAN KORUPSI DI SULAWESI SELATAN
HMI BADKO SULSEL: TOLAK KETERLIBATAN PARTAI POLITIK DALAM PROGRAM MBG, DPRD DIMINTA PERKETAT PENGAWASAN

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 21:21 WITA

16 Ribu Arsip Jadi Saksi, Matano Kokohkan Posisi sebagai Poros Peradaban Awal Nusantara

Senin, 29 Juni 2026 - 18:20 WITA

AKSI JILID III HMI SULSEL: REFORMASI JILID II, HMI TAGIH KOMITMEN DPRD DAN DESAK EVALUASI TOTAL PEMERINTAHAN PRABOWO–GIBRAN

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:10 WITA

Politisi Golkar Palopo Sebut IAS Figur Pemersatu

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:54 WITA

Tri Sulkarnain Ahmad Awasi Layanan Kependudukan Disdukcapil Makassar

Senin, 22 Juni 2026 - 22:22 WITA

Sikapi Keterpurukan Ekonomi di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran, HMI Korkom Bosowa Gelar Aksi Prakondisi di Jalan Urip Sumoharjo

Berita Terbaru

Nasional

Politisi Golkar Palopo Sebut IAS Figur Pemersatu

Jumat, 26 Jun 2026 - 22:10 WITA