Tolak Peraturan BPOM No. 5 Tahun 2026 : Berpotensi Ancam Keselamatan Publik & Kriminalisasi Tenaga Non – KeFarmasian

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tolak Peraturan BPOM No. 5 Tahun 2026 : Berpotensi Ancam Keselamatan Publik & Kriminalisasi Tenaga Non – KeFarmasian

Makassar, – Aliansi Apoteker menyampaikan sikap resmi terkait disahkannya Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain. (21/5/2026)

PerBPOM No. 5 Tahun 2026 ini resmi berlaku sejak 6 April 2026 dan mencabut PerBPOM No. 24 Tahun 2021. Regulasi ini lahir untuk menyesuaikan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan memperkuat perlindungan masyarakat dari obat substandar, ilegal, atau palsu.
Poin Penting PerBPOM No. 5 Tahun 2026:
1. Perluasan Ruang Lingkup Fasilitas
Selain Fasilitas Pelayanan Kefarmasian seperti apotek, klinik, puskesmas, dan RS, aturan ini juga mengatur pengelolaan obat di “Fasilitas Lain” yaitu toko obat, hypermarket, supermarket, dan minimarket. Fasilitas Lain hanya boleh mengelola Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas.
2. Penegasan Tanggung Jawab Tenaga Profesional
◦ Apotek, Klinik/RS: wajib di bawah tanggung jawab Apoteker dengan SIP.
◦ Toko Obat: di bawah Tenaga Vokasi Farmasi.
◦ Retail modern: di bawah tenaga pendukung/penunjang kesehatan bersertifikat pelatihan khusus.
3. Tujuan Utama
Melindungi masyarakat dari risiko obat yang tidak memenuhi syarat keamanan, khasiat, mutu, serta mencegah penyimpangan pengelolaan obat. fadcdac9

Baca Juga :  Refleksi Implementasi Serapan Anggaran Pendidikan yang Miris pada Hardiknas

Eka salah satu apoteker yang juga lulusan Farmasi, menyatakan ketika ini tidak ditindaklajuti, maka kami yang sekolah smpai berapa tahun dan mengikuti jenjang karir tentang farmasi itu dikalahkan dengan 1 sertifikat.

Kami meninjau bahwa resiko terbesar yang hadir salah memberikan resep kepada pengguna obat dan bisa beresiko dugaan adanya malpraktik dalam pembelian obat obatan terlarang yang tidak sesuai dengan anjuran / resep dokter. Ujarnya via wa (21/5/2026)

Sebagai tindak lanjut, aliansi tersebut akan melakukan audiensi ke BPOM/menyosialisasikan ke anggot] agar implementasi PerBPOM No. 5 Tahun 2026 berjalan efektif dan tidak merugikan [tenaga kefarmasian/masyarakat/pelaku usaha lainnyya.

Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal bersama penerapan aturan ini demi keselamatan publik dan kepastian hukum.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain.[Tanggal]

Baca Juga :  Refleksi Implementasi Serapan Anggaran Pendidikan yang Miris pada Hardiknas

PerBPOM yang disahkan 13 Maret 2026 dan diundangkan 6 April 2026 ini resmi mencabut PerBPOM No. 24 Tahun 2021. Meski bertujuan melindungi masyarakat dari obat substandar dan ilegal, kami menilai beberapa pasal justru menimbulkan masalah baru.

Degradasi Peran Apoteker & Risiko Keselamatan Pasien, aturan ini membuka ruang pengelolaan Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas di hypermarket, supermarket, dan minimarket hanya dengan “tenaga pendukung berpelatihan”. Ini menurunkan standar pengawasan kefarmasian dan membuka celah besar bagi kesalahan penyerahan obat.

Jebakan Pidana bagi Tenaga Non-Kefarmasian
Pasal 436 UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 mengancam pidana penjara hingga 5 tahun bagi yang melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian dan izin sah.
Dengan memberi tanggung jawab pengelolaan obat ke tenaga non-profesional, PerBPOM No. 5 Tahun 2026 berpotensi mengkriminalisasi massal pekerja ritel.
Tidak Sesuai Semangat UU Kesehatan UU No. 17 Tahun 2023 mengamanatkan penguatan layanan kefarmasian yang aman dan bermutu.
Namun PerBPOM ini justru melonggarkan pengawasan dengan menyerahkan obat ke fasilitas yang tidak memiliki Apoteker penanggung jawab.

Follow WhatsApp Channel temukata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Refleksi Implementasi Serapan Anggaran Pendidikan yang Miris pada Hardiknas

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:24 WITA

Tolak Peraturan BPOM No. 5 Tahun 2026 : Berpotensi Ancam Keselamatan Publik & Kriminalisasi Tenaga Non – KeFarmasian

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:26 WITA

Refleksi Implementasi Serapan Anggaran Pendidikan yang Miris pada Hardiknas

Berita Terbaru