Makassar, Temukata.com – Anggota DPRD Kota Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad, dijadwalkan melaksanakan kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Pengawasan yang akan digelar pada 25 Juni 2026 itu difokuskan untuk melihat sejauh mana kualitas layanan administrasi kependudukan berjalan efektif, mulai dari penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, hingga dokumen kependudukan lainnya.
Tri Sulkarnain Ahmad mengatakan pelayanan administrasi kependudukan merupakan salah satu sektor yang harus mendapat perhatian serius karena berkaitan langsung dengan hak-hak sipil warga negara. Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab memastikan setiap masyarakat memperoleh pelayanan yang mudah, cepat, dan tanpa hambatan birokrasi yang berbelit.
“Pelayanan kependudukan merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu kami akan melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh proses pelayanan berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah. Jangan sampai masih ada warga yang mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan yang menjadi hak mereka,” ujar Tri Sulkarnain.
Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan bahwa pengawasan tersebut juga menjadi sarana untuk menyerap berbagai masukan dan keluhan masyarakat terkait pelayanan Disdukcapil. Hasil pengawasan nantinya akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kami ingin mendengar langsung kondisi di lapangan, baik dari pihak penyelenggara layanan maupun masyarakat sebagai pengguna layanan. Dari sana akan terlihat apa saja yang perlu diperbaiki, baik dari sisi sistem, sarana pendukung, maupun sumber daya manusia yang terlibat dalam pelayanan,” katanya.
Ia menambahkan, perkembangan teknologi informasi harus dimanfaatkan secara maksimal untuk mempercepat proses pelayanan administrasi kependudukan. Digitalisasi layanan, menurutnya, perlu terus diperkuat agar masyarakat dapat mengakses berbagai layanan secara lebih praktis dan efisien.
“Transformasi pelayanan berbasis digital harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Dengan sistem yang semakin baik, masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan banyak waktu untuk mengurus dokumen kependudukan. Ini yang akan menjadi salah satu fokus pengawasan kami,” jelasnya.
Selain memastikan kualitas pelayanan, kegiatan pengawasan tersebut juga bertujuan melihat efektivitas program-program Disdukcapil dalam meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan di Kota Makassar. DPRD berharap seluruh warga dapat memiliki dokumen administrasi yang lengkap sebagai syarat memperoleh berbagai layanan pemerintah.
Tri menegaskan bahwa sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah sangat penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Fungsi pengawasan DPRD bukan semata-mata mencari kekurangan, tetapi memastikan pelayanan kepada masyarakat terus mengalami peningkatan. Kami ingin hadir sebagai mitra pemerintah yang memberikan masukan konstruktif demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan pelayanan publik yang semakin berkualitas,” tutupnya.
Kegiatan pengawasan tersebut diharapkan dapat menghasilkan berbagai rekomendasi strategis guna memperkuat pelayanan administrasi kependudukan di Kota Makassar serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.






