BULUKUMBA, Temukata.com – Pemerintah Kabupaten Bulukumba terus melakukan terobosan untuk menggairahkan iklim investasi dan mempermudah legalitas usaha di tingkat tapak. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pemerintah daerah resmi membentuk Tenaga Pendamping Layanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di 10 kecamatan. Langkah taktis ini diambil sebagai upaya nyata untuk mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat, khususnya para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini kerap terkendala jarak dan pemahaman regulasi.
Ikhtiar memperluas jangkauan layanan ini sejatinya telah dimatangkan melalui serangkaian agenda terstruktur. Program strategis ini diawali dengan menggelar rapat koordinasi bersama para camat se-Kabupaten Bulukumba pada Selasa, 30 Juni 2026. Pertemuan tersebut krusial dilakukan demi membangun komitmen kolektif dan menyamakan persepsi antarinstansi guna menyukseskan perluasan layanan perizinan hingga ke tingkat kecamatan.
Tak butuh waktu lama, DPMPTSP bergerak cepat mengawal komitmen tersebut. Pada Kamis, 2 Juli 2026, mereka menyelenggarakan Coaching Clinic khusus bagi aparatur kecamatan yang telah ditunjuk dan didelegasikan untuk bertugas sebagai tenaga pendamping lapangan. Melalui pembekalan intensif ini, para aparatur dipersiapkan agar memiliki kompetensi mumpuni dalam memandu warga mengakses sistem perizinan modern.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Bulukumba, Supratman Jaya Atmaja, menegaskan bahwa urusan perizinan merupakan salah satu etalase dan wajah utama pemerintah dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat luas. Dirinya menjelaskan bahwa esensi dari sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang diamanatkan pusat sebenarnya adalah menyederhanakan birokrasi agar prosesnya jauh lebih cepat, mudah, transparan, serta memberikan kepastian hukum yang jelas bagi dunia usaha.
“Namun, di lapangan kami melihat realitas bahwa masih banyak pelaku UMKM yang mengalami kesulitan mandiri dalam memahami prosedur teknis maupun penggunaan aplikasi Online Single Submission (OSS). Atas dasar kendala sosiologis dan teknis itulah, kami membentuk tenaga pendamping di tingkat kecamatan. Kami ingin memastikan layanan ini semakin dekat, membumi, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali,” ujar Supratman dalam keterangannya.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Bulukumba, Andi Eliz Indayani, saat membuka kegiatan Coaching Clinic menyampaikan harapan besar agar para peserta mampu menyerap ilmu dengan maksimal. Keberadaan tenaga pendamping ini ditargetkan melahirkan figur-figur pelayan publik yang profesional, cakap, dan responsif ketika nantinya mereka telah kembali dan bertugas di wilayah kerja masing-masing.
Lebih lanjut, Andi Eliz juga memberikan jaminan kenyamanan bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa para pelaku usaha tidak perlu merasa khawatir atau ragu, sebab seluruh rangkaian layanan pendampingan pengurusan perizinan berusaha di kantor kecamatan ini dipastikan tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.
“Intinya, para pelaku usaha di 10 kecamatan kini tidak usah jauh-jauh lagi menghabiskan waktu dan ongkos untuk datang ke ibu kota kabupaten hanya demi mengurus izin usaha. Cukup datang ke kantor kecamatan setempat, petugas kami siap membantu dari awal hingga terbitnya dokumen,” imbuhnya menerangkan efisiensi program baru ini.
Dari sisi teknis kesiapan personel, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kabupaten Bulukumba, Sufirman, memaparkan secara rinci mengenai materi pembekalan yang diberikan kepada para calon pendamping. Selama jalannya Coaching Clinic, para peserta digembleng dengan berbagai materi esensial. Materi tersebut meliputi pendalaman kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko, simulasi dan praktik langsung penggunaan aplikasi OSS, tata cara serta etika pendampingan langsung kepada masyarakat, hingga perumusan mekanisme koordinasi yang solid antara pihak kecamatan dan DPMPTSP sebagai instansi pembina.
Melalui integrasi program yang komprehensif ini, DPMPTSP Kabupaten Bulukumba menaruh harapan besar terhadap masa depan ekonomi daerah. Terobosan ini diharapkan mampu menjadi pemantik utama dalam mendongkrak jumlah pelaku usaha lokal yang mengantongi legalitas resmi seperti Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan meningkatnya kepatuhan legalitas, iklim investasi di daerah berjuluk Bumi Panritalopi ini diproyeksikan akan semakin sehat, menarik minat modal luar, serta pada akhirnya mampu memperkuat pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan merata hingga ke pelosok desa. (TK/*)





