Aliansi Pemerhati Hukum Lingkungan Minta Direktur PT Conch Barru Wajib Hukumnya Taat Aturan di Negara Indonesia

Avatar photo

- Penulis

Senin, 22 Juni 2026 - 18:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barru – Aliansi Pemerhati Hukum Lingkungan mendesak agar iklim investasi di Sulawesi Selatan berjalan beriringan dengan penegakan hukum dan kelestarian lingkungan terus menyuarakan aspirasinya. Kali ini, jajaran direksi PT Conch Barru, khususnya Direktur Utama perusahaan semen asal Tiongkok tersebut, diminta untuk tunduk dan patuh secara mutlak terhadap putusan hukum tertinggi di Indonesia.

 

Sehingga Setiap investor atau pimpinan perusahaan asing termasuk Direktur PT Conch Barru memang secara hukum wajib tunduk dan patuh pada seluruh regulasi yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia.

 

Kami mendesak Direktur PT Conch Barru untuk tunduk dan taat Aturan yang ada di nergara kami, Jika lokasi yang dibidik oleh PT Conch berada di luar zona peruntukan industri atau menabrak kawasan lindung karst maka Pemkab Barru dan pihak korporasi dapat terjerat sanksi pidana serius.

Baca Juga :  Jelang Pelantikan, Pengurus KNPI Sulsel Temui Kabinda untuk Perkuat Sinergi Pemuda

 

​berdasarkan dengan Pasal 73 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pejabat pemerintah yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda miliaran rupiah.

 

Menurut Azhari Hamid Kordinator Aliansi pemerhati hukum lingkungan Tuntutan ini merujuk pada dua putusan krusial yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yaitu Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 580 K/TUN/LH/2018 dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 159 PK/TUN/LH/2019. Kedua putusan tersebut berkaitan erat dengan sengketa perizinan lingkungan hidup dan operasional industri di wilayah hukum Indonesia.ujarnya

 

Kami akan mengawal terus kasus ini dan menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi korporasi mana pun, termasuk investor asing, untuk menabrak dan nengobok-obok Aturan di negara kami.

Baca Juga :  ISMEI Wilayah 1 Gelar Aksi di Bea Cukai Sumut, Desak Transparansi dan Pengawasan Barang Ilegal

 

“Putusan PK Nomor 159 PK/TUN/LH/2019 adalah muara akhir dari proses peradilan di Indonesia. Ketika Mahkamah Agung sudah menolak permohonan PK atau menguatkan putusan sebelumnya, maka PT Conch Barru wajib menyesuaikan seluruh kegiatan operasionalnya dengan amandemen hukum yang telah ditetapkan,” ujar Azhari

 

Menurutnya, kepatuhan terhadap putusan tata usaha negara dan lingkungan hidup ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut hak konstitusional warga negara atas lingkungan yang bersih dan sehat. Jika perusahaan mengabaikan putusan ini, maka aktivitas pembangunan maupun operasional yang berjalan dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.

Follow WhatsApp Channel temukata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HMI Sulsel Desak Hak Angket GMTD ;Rekomendasi DPRD Ditolak, Mahasiswa Dorong Pakta Integritas
ISMEI Wilayah 1 Gelar Aksi di Bea Cukai Sumut, Desak Transparansi dan Pengawasan Barang Ilegal
Jelang Pelantikan, Pengurus KNPI Sulsel Temui Kabinda untuk Perkuat Sinergi Pemuda

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 18:10 WITA

Aliansi Pemerhati Hukum Lingkungan Minta Direktur PT Conch Barru Wajib Hukumnya Taat Aturan di Negara Indonesia

Senin, 15 Juni 2026 - 21:04 WITA

HMI Sulsel Desak Hak Angket GMTD ;Rekomendasi DPRD Ditolak, Mahasiswa Dorong Pakta Integritas

Jumat, 1 Mei 2026 - 02:24 WITA

ISMEI Wilayah 1 Gelar Aksi di Bea Cukai Sumut, Desak Transparansi dan Pengawasan Barang Ilegal

Jumat, 1 Mei 2026 - 02:13 WITA

Jelang Pelantikan, Pengurus KNPI Sulsel Temui Kabinda untuk Perkuat Sinergi Pemuda

Berita Terbaru

Nasional

Politisi Golkar Palopo Sebut IAS Figur Pemersatu

Jumat, 26 Jun 2026 - 22:10 WITA