SK Ganda Dan Dugaan Nepotisme di Desa Buakkang ; Somasi Desa Desak Penindakan Tegas

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa — Solidaritas Mahasiswa Sadar Isu Desa (SOMASI Desa) secara tegas mengecam dugaan praktik cacat hukum, maladministrasi, dan nepotisme dalam penerbitan Surat Keputusan Kepala Desa Buakkang Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Desa.

Temuan SOMASI Desa menunjukkan adanya dua Surat Keputusan dengan nomor, tanggal, dan pejabat penandatangan yang sama, namun berisi penunjukan nama yang berbeda. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kekacauan administrasi yang tidak dapat ditoleransi dan berpotensi sebagai manipulasi dokumen pemerintahan.

“Ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif. Ini indikasi serius adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan upaya mengelabui publik,” tegas Saldi, Ketua Bidang Riset dan Advokasi SOMASI Desa.

Lebih jauh, dasar pemberhentian Sekretaris Desa sebelumnya juga dipersoalkan. Berdasarkan ketentuan Kementerian Dalam Negeri, pensiun sebagai PNS pada usia 58 tahun tidak otomatis mengakhiri jabatan sebagai perangkat desa, yang secara hukum masih dapat menjabat hingga usia 60 tahun.

Baca Juga :  Soroti CCTV tidak maksimal, Tri Sulkarnain : Jangan Sampai Keamanan Warga di Kompromikan

“Jika pemberhentian dilakukan hanya dengan alasan pensiun PNS, maka keputusan tersebut diduga kuat cacat yuridis dan tidak sah secara hukum,” lanjutnya.

SOMASI Desa juga menyoroti dugaan kuat adanya konflik kepentingan, dimana penunjukan Plt Sekretaris Desa diduga melibatkan hubungan keluarga dengan Kepala Desa. Praktik seperti ini dinilai mencederai prinsip objektivitas, profesionalitas, dan integritas pemerintahan desa.

Atas situasi tersebut, SOMASI Desa menyatakan sikap tegas:

Mengecam keras dugaan praktik nepotisme dan penyalahgunaan jabatan di Desa Buakkang.

Menilai penerbitan dua SK dengan nomor yang sama sebagai indikasi cacat hukum serius yang harus segera dibatalkan.

Menegaskan bahwa keputusan yang cacat yuridis tidak memiliki legitimasi dan tidak boleh dijalankan.

SOMASI Desa mendesak:

1. Ombudsman Republik Indonesia untuk segera turun tangan mengusut dugaan maladministrasi secara menyeluruh.

Baca Juga :  Dua Dekade Bakti Prof Ismail, Dianugerahi Satyalancana Karya Satya dari Presiden

2. Inspektorat Kabupaten Gowa untuk melakukan audit investigatif dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.

3. Pemerintah Kabupaten Gowa dan Dinas PMD untuk tidak tinggal diam serta segera mengambil langkah korektif demi menjaga marwah pemerintahan desa.

 

“Kami mengingatkan, jabatan kepala desa bukan ruang kekuasaan absolut. Tidak boleh ada praktik yang mengarah pada nepotisme dan manipulasi hukum. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa,” tegas Saldi.

SOMASI Desa memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk menempuh jalur hukum apabila tidak ada langkah tegas dari pihak berwenang.

“Masyarakat tidak boleh dibodohi dengan keputusan yang diduga cacat hukum. Pemerintahan desa harus bersih, transparan, dan tunduk pada aturan, bukan pada kepentingan pribadi,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel temukata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Politisi Golkar Palopo Sebut IAS Figur Pemersatu
Tri Sulkarnain Ahmad Awasi Layanan Kependudukan Disdukcapil Makassar
Politisi senior Ilham Arief Sirajuddin (IAS) menerima surat diskresi dari Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia untuk maju sebagai calon Ketua DPD I Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel)
Sikapi Keterpurukan Ekonomi di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran, HMI Korkom Bosowa Gelar Aksi Prakondisi di Jalan Urip Sumoharjo
HMI SULSEL SERAHKAN PAKTA INTEGRITAS KE KEJATI, TEGASKAN KOMITMEN AWAL KAWAL PEMBERANTASAN KORUPSI DI SULAWESI SELATAN
HMI BADKO SULSEL: TOLAK KETERLIBATAN PARTAI POLITIK DALAM PROGRAM MBG, DPRD DIMINTA PERKETAT PENGAWASAN
DPC Perempuan Indonesia Maju Kota Parepare dan Bawaslu Kota Parepare Tandatangani MOU, Perkuat Edukasi Pengawasan Partisipasi
Jejak Dugaan Pengaturan Tender di Kemenhub: PT Sulawesi Makmur Pratama dan Pola Kemenangan Berulang

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:10 WITA

Politisi Golkar Palopo Sebut IAS Figur Pemersatu

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:54 WITA

Tri Sulkarnain Ahmad Awasi Layanan Kependudukan Disdukcapil Makassar

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:54 WITA

Politisi senior Ilham Arief Sirajuddin (IAS) menerima surat diskresi dari Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia untuk maju sebagai calon Ketua DPD I Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel)

Senin, 22 Juni 2026 - 22:22 WITA

Sikapi Keterpurukan Ekonomi di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran, HMI Korkom Bosowa Gelar Aksi Prakondisi di Jalan Urip Sumoharjo

Senin, 22 Juni 2026 - 17:33 WITA

HMI BADKO SULSEL: TOLAK KETERLIBATAN PARTAI POLITIK DALAM PROGRAM MBG, DPRD DIMINTA PERKETAT PENGAWASAN

Berita Terbaru

Nasional

Politisi Golkar Palopo Sebut IAS Figur Pemersatu

Jumat, 26 Jun 2026 - 22:10 WITA