HMI Sulsel Desak Hak Angket GMTD ;Rekomendasi DPRD Ditolak, Mahasiswa Dorong Pakta Integritas

Avatar photo

- Penulis

Senin, 15 Juni 2026 - 21:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HMI SULSEL DESAK HAK ANGKET GMTD; REKOMENDASI DPRD DITOLAK, MAHASISWA DORONG PAKTA INTEGRITAS

Makassar, 15 Juni 2026 – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Selatan secara tegas mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggunakan Hak Angket untuk mengusut secara menyeluruh berbagai persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).

Desakan tersebut disampaikan dalam Aksi Reformasi Jilid II, ‘Sulsel Gelap; Mahasiswa BerGerak (MBG)’ yang digelar BADKO HMI Sulsel dan berpusat di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan setelah sebelumnya massa melakukan longmarch dari kawasan Fly Over Makassar.

Menurut BADKO HMI Sulsel, persoalan GMTD tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan bisnis semata. Hingga hari ini masih terdapat berbagai pertanyaan publik yang belum mendapatkan jawaban yang transparan terkait pengelolaan kawasan tersebut, mulai dari dugaan penghilangan aset daerah, persoalan agraria, perubahan struktur kepemilikan saham, pembagian dividen, hingga kontribusi nyata perusahaan terhadap kepentingan masyarakat Sulawesi Selatan.

Dalam dialog bersama massa aksi, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, menyampaikan bahwa DPRD sebelumnya telah melakukan koordinasi internal dan menghasilkan sejumlah rekomendasi terkait persoalan GMTD yang akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun pernyataan tersebut tidak diterima oleh massa aksi. BADKO HMI Sulsel secara terbuka menolak rekomendasi DPRD yang pernah diterbitkan karena dinilai belum menjawab substansi persoalan yang selama ini menjadi perhatian publik.

Baca Juga :  ISMEI Wilayah 1 Gelar Aksi di Bea Cukai Sumut, Desak Transparansi dan Pengawasan Barang Ilegal

HMI menilai rekomendasi tersebut lebih banyak menitikberatkan pada aspek administratif dan keberlanjutan investasi, sementara tuntutan masyarakat justru mengarah pada kebutuhan pengungkapan fakta secara menyeluruh terkait status aset daerah, dasar hukum pengelolaan kawasan, kepemilikan saham, pembagian keuntungan, serta berbagai dugaan persoalan yang berpotensi merugikan daerah.

“Kami tidak datang meminta rekomendasi baru. Kami datang menuntut keberanian politik DPRD untuk menggunakan Hak Angket. Persoalan GMTD sudah terlalu lama mengambang tanpa kejelasan. Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam pengelolaan aset daerah yang menjadi dasar lahirnya kawasan tersebut,” tegas massa aksi dalam forum dialog.

BADKO HMI Sulsel menilai Hak Angket merupakan instrumen konstitusional yang paling tepat untuk membuka seluruh fakta secara terang-benderang kepada publik. Menurut HMI, jika DPRD serius menjalankan fungsi pengawasan, maka seluruh dokumen, kebijakan, dan proses yang berkaitan dengan GMTD harus diperiksa secara terbuka dan akuntabel.

Sebagai bentuk keseriusan terhadap aspirasi yang disampaikan, massa aksi juga mendesak Ketua DPRD Sulsel, unsur komisi, dan perwakilan fraksi yang menerima aksi untuk menandatangani Pakta Integritas Pengawalan Pengelolaan GMTD dan Perlindungan Aset Daerah.

Pakta Integritas tersebut memuat komitmen untuk mendorong keterbukaan seluruh dokumen pengelolaan GMTD, memperkuat fungsi pengawasan DPRD, mengawal perlindungan aset daerah, serta memastikan setiap dugaan penyimpangan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Penandatanganan pakta integritas dilakukan langsung oleh unsur DPRD yang menerima aksi sebagai bentuk komitmen moral dan politik terhadap tuntutan yang disampaikan BADKO HMI Sulsel.

Baca Juga :  Dugaan Masok 40Kg Narkoba di Lapas Bollangi, Mahasiswa Dipukul Mundur Petugas

Jenderal Lapangan Aksi, Muhammad Rafly Tanda, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) BADKO HMI Sulawesi Selatan, menegaskan bahwa persoalan GMTD harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan karena menyangkut kepentingan publik dan aset daerah.

“Kami menolak segala bentuk penyelesaian yang hanya berhenti pada rekomendasi administratif. Yang dibutuhkan hari ini adalah keterbukaan, keberanian politik, dan langkah konkret untuk memastikan tidak ada aset daerah yang hilang, tidak ada hak rakyat yang terabaikan, serta tidak ada persoalan hukum yang ditutup-tutupi. Hak Angket adalah jalan yang harus ditempuh DPRD Sulsel jika benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat,” tegas Rafly.

BADKO HMI Sulsel menegaskan akan terus mengawal persoalan GMTD hingga seluruh fakta dibuka secara transparan kepada publik. HMI juga mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar, dan Pemerintah Kabupaten Gowa untuk membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan GMTD sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan aset daerah.

Bagi HMI, pengawasan terhadap GMTD bukan sekadar persoalan korporasi, melainkan bagian dari upaya menjaga transparansi pemerintahan, melindungi aset daerah, serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang lahir dari kepentingan publik tetap digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Hak Angket Harga Mati.”

“Bongkar Dugaan Penghilangan Aset Daerah.”

“Selamatkan Aset Rakyat, Tegakkan Transparansi.”

Follow WhatsApp Channel temukata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi di Kejati Sulsel, FORMAK LUTIM Tagih Penuntasan Sejumlah Dugaan Korupsi di Luwu Timur
Aliansi Pemerhati Hukum Lingkungan Minta Direktur PT Conch Barru Wajib Hukumnya Taat Aturan di Negara Indonesia
Diduga Sertifikat Agunan Hilang, Nasabah Keluhkan Pelayanan BRI Unit Tarailu Kabupaten Mamuju
Putusan Inkracht Sejak 2004, Ahli Waris Masih Menanti Keadilan Nyata
Gema Tanpa Kata, Cara Unik Teman Tuli di Makassar Ekspresikan Diri Lewat Nada
Nasaruddin Umar : Imam Masjid Pegang Peran Strategis Bangun Peradaban Umat
Terpilih Secara Aklamasi, Muhammad Hidayat Ahsan Resmi Nakhodai PC TIDAR Takalar
Polemik PSEL Makassar: Gelombang Penolakan Lokasi di Tamalanrea Terus Meluas

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:11 WITA

Aksi di Kejati Sulsel, FORMAK LUTIM Tagih Penuntasan Sejumlah Dugaan Korupsi di Luwu Timur

Senin, 22 Juni 2026 - 18:10 WITA

Aliansi Pemerhati Hukum Lingkungan Minta Direktur PT Conch Barru Wajib Hukumnya Taat Aturan di Negara Indonesia

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:59 WITA

Diduga Sertifikat Agunan Hilang, Nasabah Keluhkan Pelayanan BRI Unit Tarailu Kabupaten Mamuju

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:16 WITA

Putusan Inkracht Sejak 2004, Ahli Waris Masih Menanti Keadilan Nyata

Senin, 15 Juni 2026 - 23:38 WITA

Gema Tanpa Kata, Cara Unik Teman Tuli di Makassar Ekspresikan Diri Lewat Nada

Berita Terbaru

Nasional

Politisi Golkar Palopo Sebut IAS Figur Pemersatu

Jumat, 26 Jun 2026 - 22:10 WITA