TEMUKATA.COM -Kami mencermati adanya dugaan pelanggaran prosedur dan prinsip tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN) dalam penyelenggaraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) / Dapur MBG di wilayah Reok Wangkung, Kabupaten Manggarai.
Berdasarkan SK Kepala BGN No. 63 Tahun 2025 tentang Juknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program MBG dan Juknis Kemitraan Mitra BGN, kami menemukan indikasi sebagai berikut:
1. Tidak Mengikuti Prosedur Pendirian SPPG
BGN mengatur tahapan wajib: pendaftaran yayasan di portal http://mitra.bgn.go.id, verifikasi lahan, baru pembangunan fisik. Fakta di lapangan menunjukkan adanya dapur yang dibangun tanpa melalui tahapan tersebut. Hal ini bertentangan dengan Pasal lingkungan higienis dalam SK 63/2025 yang melarang SPPG dekat sumber polusi tanpa buffer zone.
2. Dugaan Monopoli Pasar dan Pengabaian UMKM Lokal
Merujuk aturan BGN No.10 Tahun 2026 tentang pengadaan bahan baku, BGN mewajibkan SPPG memprioritaskan UMKM lokal. Praktik yang terjadi di salah satu SPPG Di Reok justru menunjukkan pemusatan pengadaan bahan baku pada satu kelompok tertentu saja yang di duga diatur oleh pihak yayasan itu sendiri, sehingga mematikan peran petani, peternak, dan KWT lokal di Reok. Ini bertentangan dengan semangat pemerataan ekonomi program MBG.
3. Dugaan Monopoli Dana APBN
Program MBG adalah program APBN yang bersifat bantuan pemerintah, bukan bisnis privat. Jika satu yayasan mengatur supplier secara tertutup, dan tidak transparan dalam penggunaan dana operasional, maka patut diduga terjadi monopoli dana APBN yang merugikan penerima manfaat dan negara.
Maka dari ini kami menentang keras.
1. Meminta Korwil BGN Provinsi NTT dan BGN Pusat untuk melakukan audit menyeluruh terhadap SPPG di Reok Wangkung, termasuk audit lahan, bangunan yang sesuai dengan juknis.
2. Meminta BGN untuk membuka data yayasan pengelola SPPG di Reok wangkung Manggarai secara transparan kepada publik.
3. Meminta DPRD Manggarai dan Satgas MBG Kabupaten untuk menghentikan sementara operasional dapur yang tidak berpagar serta diduga pemilik yayasan bermain sebelah tangan terhadap dana APBN.
Kami mendukung penuh Program Makan Bergizi Gratis Presiden, namun pelaksanaannya harus sesuai Juknis, transparan, dan tidak dimonopoli oleh segelintir yayasan dalam hal ini yayasan sppg Reok wangkung Manggarai.



TEMUKATA.COM -Kami mencermati adanya dugaan pelanggaran prosedur dan prinsip tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN) dalam penyelenggaraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) / Dapur MBG di wilayah Reok Wangkung, Kabupaten Manggarai.



