Temukata.Com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi mengambil langkah progresif untuk menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, secara bertahap. Mulai 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa tidak lagi menampung seluruh jenis limbah rumah tangga, melainkan hanya akan menerima sampah jenis residu. Sementara itu, sampah organik dan anorganik diwajibkan untuk dipilah sejak dari sumbernya guna diolah kembali atau didaur ulang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menegaskan bahwa perubahan sistem ini merupakan transisi penting menuju sistem pemrosesan controlled landfill dan sanitary landfill. Kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan menciptakan tata kelola persampahan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan di tingkat daerah, tetapi juga merupakan bentuk komitmen Pemkot Makassar dalam mendukung tatanan regulasi dan kebijakan nasional terkait reformasi pengelolaan sampah secara menyeluruh.

Latar belakang kebijakan tegas ini didasari oleh kondisi krusial di lapangan, di mana volume TPA Tamangapa selama ini didominasi oleh sampah organik yang mencapai sekitar 54 persen dari total timbulan sampah harian. Karakteristik sampah organik yang sangat cepat membusuk menjadi pemicu utama timbulnya cairan air lindi (leachate) serta pelepasan gas metana ($CH_4$). Berdasarkan berbagai literatur pengelolaan lingkungan, pembentukan air lindi berpotensi tinggi mencemari tanah serta sumber air tanah warga sekitar, sedangkan akumulasi gas metana dapat memicu risiko kebakaran hebat sekaligus mempercepat emisi gas rumah kaca jika tidak ditangani dengan sistem penutup tanah yang terstruktur (controlled/sanitary landfill).
Guna mengantisipasi dampak lingkungan tersebut, Pemkot Makassar mewajibkan seluruh elemen masyarakat—mulai dari tingkatan rumah tangga, area perkantoran, perhotelan, hingga pelaku usaha komersial—untuk memisahkan sampah ke dalam tiga kategori utama: organik, anorganik, dan residu. Untuk mendukung efektivitas pemilahan, sampah anorganik seperti plastik, kertas, botol, dan kaleng yang bernilai ekonomi dapat disetorkan ke jaringan Bank Sampah Sektoral di setiap kecamatan maupun Bank Sampah Pusat DLH Kota Makassar.
Di sisi lain, pengolahan sampah organik diarahkan agar dapat diselesaikan di tingkat komunitas atau rumah tangga menggunakan sarana sederhana seperti ember tumpuk, mini komposter, hingga metode Teba. Pemerintah Kota Makassar juga mendorong integrasi pengolahan limbah organik dengan budidaya Black Soldier Fly (BSF) atau maggot. Menjawab kekhawatiran warga yang tidak memiliki lahan pertanian, DLH Kota Makassar menjamin bahwa hasil pengolahan organik berupa kompos, maggot, maupun residu maggot akan dibeli langsung oleh Bank Sampah Pusat. Skema ini dirancang untuk menciptakan rantai ekonomi sirkular yang memberikan nilai tambah finansial bagi warga, sekaligus menyokong program ketahanan pangan lokal seperti program Tarami Tanata dan pengembangan urban farming di wilayah perkotaan.
Persiapan eksekusi di lapangan turut diperkuat oleh koordinasi di 14 kecamatan wilayah daratan Makassar. Pihak kecamatan dan kelurahan saat ini tengah mendata, membenahi, serta mengusulkan peremajaan armada pengangkut sampah guna memastikan alur pengangkutan sampah yang telah terpilah berjalan optimal. Selain kesiapan sarana, Pemkot Makassar tengah menggodok landasan hukum berupa pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Persampahan, penyiapan UPTD Pengolahan Sampah Organik, serta pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Perda yang melibatkan DLH, Satpol PP, dan DPMPTSP. Pengawasan dan penegakan hukum akan diprioritaskan pada kawasan komersial penghasil limbah besar seperti hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan, dengan mendahulukan tahapan edukasi sebelum menerapkan sanksi tegas.





