Wanita di Makassar Lapor ke Kemenhaj Usai Gagal Berangkat Haji, Ngaku Rugi Rp270 Juta

- Penulis

Senin, 6 Juli 2026 - 15:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Gambar : Widya Sulfia Anggraini (36) melaporkan Travel Jannah Firdaus ke Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulawesi Selatan. (Foto : Mawan)

Keterangan Gambar : Widya Sulfia Anggraini (36) melaporkan Travel Jannah Firdaus ke Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulawesi Selatan. (Foto : Mawan)

Makassar – Widya Sulfia Anggraini (36) melaporkan Travel Jannah Firdaus ke Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulawesi Selatan. Dia mengaku gagal berangkat haji khusus meski telah menyetor uang Rp270 juta.

Laporan itu disampaikan Widya pada Senin (6/7/2026). Dia menduga ada kejanggalan dalam proses pemberangkatan hingga akhirnya batal berangkat saat sudah berada di Jakarta.

“Saya datang membuat laporan pengaduan terkait keberangkatan haji yang gagal,” kata Widya kepada wartawan.

Widya menuturkan dirinya mendaftar melalui agen Travel Jannah Firdaus setelah mendapat rekomendasi dari kerabat. Saat itu dia dijanjikan berangkat haji pada Mei 2026.

“Katanya ini haji resmi. Saya dijadwalkan berangkat tanggal 12 Mei,” ujarnya.

Namun, menjelang keberangkatan, Widya mulai merasa ada yang tidak beres. Menurutnya, perlengkapan haji yang biasanya diterima jemaah tidak diberikan oleh pihak travel.

Kecurigaan itu akhirnya terjawab setelah dia mengetahui visa yang diurus bukan visa haji.

“Ternyata yang diberikan visa kerja, bukan visa haji,” ungkapnya.

Meski sempat curiga, Widya mengaku tetap mengikuti seluruh arahan dari pihak travel. Dia bahkan mengikuti manasik haji secara daring dua hari sebelum jadwal keberangkatan.

Baca Juga :  Program Urban Farming Kian Diminati, Walikota Makassar Apresiasi Langkah Pengembangan yang Dilakukan Warga

“Manasiknya H-2 keberangkatan dan dilakukan secara online,” katanya.

Widya baru mengetahui keberangkatannya batal setelah tiba di Jakarta. Saat itu, dia disebut tidak bisa melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi karena tidak menggunakan visa haji.

“Baru tahu batal setelah sampai di Jakarta. Alasannya karena tidak memakai visa haji,” tuturnya.

Akibat kejadian itu, Widya mengaku mengalami kerugian hingga Rp270 juta. Seluruh uang tersebut telah ditransfer ke pihak travel secara bertahap.

“Total yang saya transfer Rp270 juta dalam lima kali pembayaran,” ujarnya.

Widya mengatakan dirinya bukan satu-satunya korban. Dia mengklaim ada lebih dari 80 calon jemaah yang mengalami nasib serupa dan berasal dari berbagai daerah.

“Ada lebih dari 80 orang. Ada yang dari Balikpapan, Samarinda, dan daerah lainnya,” katanya.

Dia berharap seluruh dana yang telah dibayarkan bisa dikembalikan. Selain itu, Widya meminta pemerintah mengambil tindakan terhadap travel yang diduga merugikan calon jemaah.

“Saya berharap uang saya dikembalikan penuh dan travel seperti ini ditindak sesuai aturan,” tegasnya.

Baca Juga :  Intip Praktik Ekonomi Hijau PT Vale, Mahasiswa UNM Gali Ilmu Berkelanjutan Langsung dari Lapangan

Sementara itu, Ketua Tim Pengendali Haji dan Umrah Bidang Bina Pengendali Haji dan Umrah Kemenhaj Sulsel Rizkayadi mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari korban.

“Kami sudah menerima aduan terkait batalnya keberangkatan haji tersebut,” katanya.

Rizkayadi mengatakan Travel Jannah Firdaus tercatat sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Namun, berdasarkan hasil penelusuran, kantor pusat travel tersebut berada di Jakarta.

“Travel ini memang memiliki izin PIHK, tetapi kantor pusatnya di Jakarta. Di Makassar kami tidak menemukan kantor cabang resminya,” ujarnya.

Kemenhaj Sulsel akan memanggil pihak manajemen Travel Jannah Firdaus untuk meminta penjelasan terkait penyebab calon jemaah asal Makassar gagal berangkat.

“Kami akan meminta klarifikasi dari pihak travel mengenai penyebab jemaah hanya sampai di Jakarta dan tidak bisa melanjutkan perjalanan ke Tanah Suci,” ucapnya.

Rizkayadi menambahkan pihaknya tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara haji khusus. Hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada Kemenhaj RI untuk ditindaklanjuti.

“Kami hanya memberikan rekomendasi ke pusat. Kewenangan pemberian sanksi ada di pemerintah pusat sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis : Mawan

Follow WhatsApp Channel temukata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Ada Penggelapan Pajak PT Catur, Praktisi Hukum Desak Kejati Sulsel Turun Tangan
IKA ISMEI Sulselbartra Tantang Kapolda Sulsel Baru, Penanganan Konkrit Perang Kelompok di Makassar
Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka
DPO Narkoba Meninggal Usai Ditangkap, LKBHMI Desak Kapolri Copot Kapolda Sulsel
SPMP LAPORKAN KERUGIAN ANGGARAN BOP TAHUN 2025 KE KEJAKSAAN NEGERI GOWA
Petani Sulsel Bentuk Simpul Agroekologi, Inisiatif Lokal Konsolidasi Gerakan Kedaulatan Pangan
Pimpin RDP di Lapas Tangerang, Dewi Asmara Dorong Kepastian Hukum Hak Cuti Warga Binaan
Weekend Trip Kodingareng Dorong Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Pulau

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:57 WITA

Dugaan Ada Penggelapan Pajak PT Catur, Praktisi Hukum Desak Kejati Sulsel Turun Tangan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:02 WITA

IKA ISMEI Sulselbartra Tantang Kapolda Sulsel Baru, Penanganan Konkrit Perang Kelompok di Makassar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:46 WITA

Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

Rabu, 30 September 2026 - 17:41 WITA

DPO Narkoba Meninggal Usai Ditangkap, LKBHMI Desak Kapolri Copot Kapolda Sulsel

Selasa, 29 September 2026 - 21:08 WITA

SPMP LAPORKAN KERUGIAN ANGGARAN BOP TAHUN 2025 KE KEJAKSAAN NEGERI GOWA

Berita Terbaru

Pemerintahan

KKG PJOK KOTA MAKASSAR SUKSES GELAR FOURFEO PICKLEBALL TAHUN 2026

Senin, 5 Okt 2026 - 09:33 WITA