Wanita di Makassar Lapor ke Kemenhaj Usai Gagal Berangkat Haji, Ngaku Rugi Rp270 Juta

- Penulis

Senin, 6 Juli 2026 - 15:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Gambar : Widya Sulfia Anggraini (36) melaporkan Travel Jannah Firdaus ke Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulawesi Selatan. (Foto : Mawan)

Keterangan Gambar : Widya Sulfia Anggraini (36) melaporkan Travel Jannah Firdaus ke Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulawesi Selatan. (Foto : Mawan)

Makassar – Widya Sulfia Anggraini (36) melaporkan Travel Jannah Firdaus ke Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulawesi Selatan. Dia mengaku gagal berangkat haji khusus meski telah menyetor uang Rp270 juta.

Laporan itu disampaikan Widya pada Senin (6/7/2026). Dia menduga ada kejanggalan dalam proses pemberangkatan hingga akhirnya batal berangkat saat sudah berada di Jakarta.

“Saya datang membuat laporan pengaduan terkait keberangkatan haji yang gagal,” kata Widya kepada wartawan.

Widya menuturkan dirinya mendaftar melalui agen Travel Jannah Firdaus setelah mendapat rekomendasi dari kerabat. Saat itu dia dijanjikan berangkat haji pada Mei 2026.

“Katanya ini haji resmi. Saya dijadwalkan berangkat tanggal 12 Mei,” ujarnya.

Namun, menjelang keberangkatan, Widya mulai merasa ada yang tidak beres. Menurutnya, perlengkapan haji yang biasanya diterima jemaah tidak diberikan oleh pihak travel.

Kecurigaan itu akhirnya terjawab setelah dia mengetahui visa yang diurus bukan visa haji.

“Ternyata yang diberikan visa kerja, bukan visa haji,” ungkapnya.

Meski sempat curiga, Widya mengaku tetap mengikuti seluruh arahan dari pihak travel. Dia bahkan mengikuti manasik haji secara daring dua hari sebelum jadwal keberangkatan.

Baca Juga :  Bupati Andi Utta Ajak Kades Jadi Teladan Gemar Menanam di Momentum Harkitnas 118

“Manasiknya H-2 keberangkatan dan dilakukan secara online,” katanya.

Widya baru mengetahui keberangkatannya batal setelah tiba di Jakarta. Saat itu, dia disebut tidak bisa melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi karena tidak menggunakan visa haji.

“Baru tahu batal setelah sampai di Jakarta. Alasannya karena tidak memakai visa haji,” tuturnya.

Akibat kejadian itu, Widya mengaku mengalami kerugian hingga Rp270 juta. Seluruh uang tersebut telah ditransfer ke pihak travel secara bertahap.

“Total yang saya transfer Rp270 juta dalam lima kali pembayaran,” ujarnya.

Widya mengatakan dirinya bukan satu-satunya korban. Dia mengklaim ada lebih dari 80 calon jemaah yang mengalami nasib serupa dan berasal dari berbagai daerah.

“Ada lebih dari 80 orang. Ada yang dari Balikpapan, Samarinda, dan daerah lainnya,” katanya.

Dia berharap seluruh dana yang telah dibayarkan bisa dikembalikan. Selain itu, Widya meminta pemerintah mengambil tindakan terhadap travel yang diduga merugikan calon jemaah.

“Saya berharap uang saya dikembalikan penuh dan travel seperti ini ditindak sesuai aturan,” tegasnya.

Baca Juga :  Hari Kebangkitan Nasional ke-118 di Makassar, Aliyah Mustika Ilham Tegaskan Semangat Gotong Royong

Sementara itu, Ketua Tim Pengendali Haji dan Umrah Bidang Bina Pengendali Haji dan Umrah Kemenhaj Sulsel Rizkayadi mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari korban.

“Kami sudah menerima aduan terkait batalnya keberangkatan haji tersebut,” katanya.

Rizkayadi mengatakan Travel Jannah Firdaus tercatat sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Namun, berdasarkan hasil penelusuran, kantor pusat travel tersebut berada di Jakarta.

“Travel ini memang memiliki izin PIHK, tetapi kantor pusatnya di Jakarta. Di Makassar kami tidak menemukan kantor cabang resminya,” ujarnya.

Kemenhaj Sulsel akan memanggil pihak manajemen Travel Jannah Firdaus untuk meminta penjelasan terkait penyebab calon jemaah asal Makassar gagal berangkat.

“Kami akan meminta klarifikasi dari pihak travel mengenai penyebab jemaah hanya sampai di Jakarta dan tidak bisa melanjutkan perjalanan ke Tanah Suci,” ucapnya.

Rizkayadi menambahkan pihaknya tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara haji khusus. Hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada Kemenhaj RI untuk ditindaklanjuti.

“Kami hanya memberikan rekomendasi ke pusat. Kewenangan pemberian sanksi ada di pemerintah pusat sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis : Mawan

Follow WhatsApp Channel temukata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Revitalisasi TPS 3R, Tim Pengabdian Unhas Luncurkan Green Pesantren Initiative di Darul Istiqamah Maros
Kodam Hasanuddin Gelar Nobar Piala Dunia di Makassar, Warga Dapat 200 Paket Sembako hingga Doorprize
Aksi di Kejati Sulsel, FORMAK LUTIM Tagih Penuntasan Sejumlah Dugaan Korupsi di Luwu Timur
Diduga Sertifikat Agunan Hilang, Nasabah Keluhkan Pelayanan BRI Unit Tarailu Kabupaten Mamuju
Keluarga Korban Harap JPU Tuntut Maksimal Terdakwa Ahmad pada Sidang Tuntutan Pembunuhan Notaris di Wonomulyo
Putusan Inkracht Sejak 2004, Ahli Waris Masih Menanti Keadilan Nyata
Gema Tanpa Kata, Cara Unik Teman Tuli di Makassar Ekspresikan Diri Lewat Nada
HMI Sulsel Desak Hak Angket GMTD ;Rekomendasi DPRD Ditolak, Mahasiswa Dorong Pakta Integritas

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 18:20 WITA

Revitalisasi TPS 3R, Tim Pengabdian Unhas Luncurkan Green Pesantren Initiative di Darul Istiqamah Maros

Senin, 6 Juli 2026 - 18:28 WITA

Kodam Hasanuddin Gelar Nobar Piala Dunia di Makassar, Warga Dapat 200 Paket Sembako hingga Doorprize

Senin, 6 Juli 2026 - 15:45 WITA

Wanita di Makassar Lapor ke Kemenhaj Usai Gagal Berangkat Haji, Ngaku Rugi Rp270 Juta

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:11 WITA

Aksi di Kejati Sulsel, FORMAK LUTIM Tagih Penuntasan Sejumlah Dugaan Korupsi di Luwu Timur

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:59 WITA

Diduga Sertifikat Agunan Hilang, Nasabah Keluhkan Pelayanan BRI Unit Tarailu Kabupaten Mamuju

Berita Terbaru